
Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan akan melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka kasus penyeludupan kokain senilai miliaran rupiah, Jemani Ikhsan (63), pensiunan salah satu perusahaan BUMN yang tertangkap di Bandara Internasional Phuket, Thailand, Senin (20/4) malam.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Lalu M Iqbal saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (25/4/2015).
"Dari awal kami diinfokan kalau ada WNI kita yang tertangkap di Thailand, Konsul kami di Songkhla sudah melakukan pendampingan hukum terhadap WNI tersebut," ujarnya.
Jemani kedapatan membawa kokain seberat 5,2 kg atau senilai 15,6 juta Baht (sekitar Rp 6,6 miliar). Ia menyimpannya di antara 3 buku dan membungkusnya dengan 6 lapis alumunium foil.
"Ini ditujukan ke kota wisata Khao Lak yang terletak di sebelah utara Phuket. Kami juga yakin (kokain) ini akan didistribusikan ke daerah-daerah lain di Thailand," kata Gubernur Phuket, Nisit Jansomwong dalam koferensi pers di Bandara Internasional Phuket, Thailand, Selasa (21/4/2015).
Jemani juga disebutnya pernah mengunjungi Thailand pada tahun lalu. Dia datang ke Pulau Samui, Thailand dengan membawa kokain dari Bogota, Columbia. Jemani selalu memanfaatkan penerbangan dengan transit ke berbagai negara terlebih dahulu sebelum akhirnya tiba di Thailand.
Jemani pernah menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di PT Semen Indonesia (Persero).
sumber (news.detik.com)
======
mantab betul !
Dikutip dari: http://adf.ly/1Fmpt3


