Kejahatan Perang, Bangladesh Gantung Pemimpin Oposisi

Bangladesh menyeret pemimpin oposisi ke tiang gantung setelah dia terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan pada masa perang kemerdekaan 1971 melawan Pakistan.
Hukuman itu dijatuhkan setelah Mohammad Qamaruzzaman, asisten Sekretaris Jenderal partai oposisi Jamaat-e-Islami, menolak mengajukan grasi atas keputusan Mahkamah Agung Bangladesh, Mei 2013.
Dia merupakan orang kedua yang dijatuhi hukuman mati melalui tiang gantungan setelah empat tahun lalu pengadilan menjatuhkan vonis yang sama kepada para penjahat perang. Pejabat partai lainnya, Abdul Quader Mollah, juga tewas di tiang gantungan pada Desember 2013.

Bangladesh menyeret pemimpin oposisi ke tiang gantung setelah dia terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan pada masa perang kemerdekaan 1971 melawan Pakistan.
Hukuman itu dijatuhkan setelah Mohammad Qamaruzzaman, asisten Sekretaris Jenderal partai oposisi Jamaat-e-Islami, menolak mengajukan grasi atas keputusan Mahkamah Agung Bangladesh, Mei 2013.
Dia merupakan orang kedua yang dijatuhi hukuman mati melalui tiang gantungan setelah empat tahun lalu pengadilan menjatuhkan vonis yang sama kepada para penjahat perang. Pejabat partai lainnya, Abdul Quader Mollah, juga tewas di tiang gantungan pada Desember 2013.
Sebelumnya pada Sabtu, 11 April 2015, pihak berwenang di Bangladesh meningkatkan keamanan di ibu kota Dhaka dan beberapa tempat lainnya menjelang eksekusi itu dilakukan terhadap Qamaruzzaman.
"Keluarga Qamaruzzaman mengunjungi untuk terakhir kali di Penjara Pusat Dhaka dengan keamanan penjagaan ketat," kata pengacaranya, Shishir Manir.
Seorang pejabat penjara yang tak bersedia disebutkan namanya, Sabtu petang waktu setempat, mengatakan kepada kantor berita Associated Press, sejumlah petugas tampak masuk ke penjara. Mereka mendapatkan tugas melakukan eksekusi terhadap Qamaruzzaman.
Sementara itu sejumlah stasiun televisi melaporkan, sebuah kuburan telah disiapkan untuk pemakaman Qamaruzzaman di luar Dhaka.
SUMBER (www.tempo.co)
Dikutip dari: http://adf.ly/1EbQC5


