
Korea Selatan telah bertahun-tahun menolak wanita sebagai pelaku perkosaan. Namun tahun ini mereka memproses seorang wanita yang memperkosa mantan pacarnya.
Wanita berusia 40 tahun itu dikatakan memperkosa mantan pacarnya karena kecewa ditinggal menikah. Wanita yang hanya disebut bernama belakang Jeon ini divonis bersalah oleh pengadilan Korea Selatan. Ia terbukti memperkosa pacarnya tersebut setelah pacarnya mabuk karena dicekoki minuman keras. Perkosaan itu dilakukan di apartemen milik wanita itu.
Selain perkosaan, wanita ini juga menghadapi ancaman hukuman lainnya atas tuduhan menyerang pacarnya dengan benda tumpul saat si pacar hendak kabur ketika tersadar dari mabuknya.
Hingga Juni 2013, hukum yang berlaku di negeri ginseng itu tidak pernah menganggap wanita bisa menjadi pelaku perkosaan. Itu artinya, tidak ada kesempatan bagi laki-laki untuk mengadukan kepada polisi jika ia diperkosa oleh wanita.
Banyak yang nanya... Emang ia? Masak wanita memperkosa Pria?
Tapi memang kasus ini banyak terdengar, di luar negeri tapi
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/1DFm1G


