Menurut Samad, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap Olly akan segera ditandatangani. "Sekarang fasenya tinggal penyidik merampungkan lalu disampaikan ke pimpinan. Kalau sudah diserahkan ke pimpinan, nanti tinggal ditandatangani sprindiknya,"katanya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Samad mengaku, adanya keterlibatan Olly sebagaimana yang tercantum dalam vonis terdakwa kasus P3SON Teuku Bagus Mohammad Noor.
Dugaan keterlibatan Olly Dondokambey dalam kasus korupsi P3SON Hambalang mencuat dalam surat dakwaan para terdakwa kasus tersebut. Terlebih dalam amar putusan dua terdakwa Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mohammad Noor disebutkan bahwa Bendahara Umum PDI Perjuangan itu terbukti menerima uang suap sebesar Rp 2,5 miliar dari proyek P3SON.
Hakim menyebut suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proses anggaran proyek P3SON yang tengah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
sumber

setelah bendahara umumnya, menyusul ketua umumnya diperiksa KPK skandal pemutihan utang BLBI ratusan triliun



