Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

MK Tak Perpanjang Waktu Pendaftaran Sengketa Pilpres

Wednesday, July 23, 2014


Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden periode 2014-2019. Pasangan yang diusung PDIP, PKB, Hanura nasdem dan PKPI ini memangi pilpres dengan raihan suara sebesar 53,15 persen, atau selisih 6,3 persen dari pesaing mereka, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mendapat 46,85% .

Usai pengumuman itu, Mahkamah Konstitusi (MK) langsung membuka loket pendaftaran sengketa pilpres. Pendaftaran ini mulai dibuka sejak hari ini dan ditutup pada Jumat (25/7/2014).


"Prinsipnya MK harus menjalankan ketentuan pendaftaran bagi calon pilpres yang keberatan pada hasil pilpres," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva di Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Hamdan menegaskan, pihaknya tidak akan memperpanjang atau menambah waktu pendaftaran yang ditetapkan. Batas waktu pendaftaran tetap berlangsung selama timer yang ditempatkan di depan loket pendaftaran belum mencapai angka nol.

"Setelah angka 0 pada timer tidak bisa melakukan gugatan. Kalau tidak ada (gugatan), Alhamdulillah bisa lebaran, kalau tidak kami akan mempelajari," tutur Hamdan.

Hamdan berjanji akan transparan dan terbuka saat proses persidangan dimulai pada 6 Agustus mendatang.

"MK transparan akan menayangkan sidang nanti. Terkait dengan fakta-fakta persidangan," tegasnya.(dtc/gbi)

Sumber: http://www.globalindo.co/2014/07/23/...ngketa-pilpres

SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive