Pasangan calon Presiden Prabowo-Hatta, tidak menggugat pasangan calon Presiden Jokowi-JK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan tim advokasi Prabowo-Hatta, Mahendrata. "Sebagai termohon adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum). Saya perlu luruskan, ini bukan gugatan terhadap calon Presiden lain, tapi termohonnya adalah KPU," kata Mahendrata di Jakarta (27/7).
Perwakilan tim advokasi koalisi Merah Putih Muhammad ini mengklaim sudah ada 95 advokat yang terdaftar di Koalisi Merah Putih sampai Jumat malam (25/7). "Sudah ada 95 advokat dan akan terus bertambah, kata Mahendradatta.
Melalui MK, Mahendrata berharap mendapat keadilan dalam Pilpres. "Yang sangat kami harapkan, permohoan kami ini, benar-benar diadili oleh hakim-hakim konstitusi, bukan petugas loket, yang cuma bicara masalah hitung-hitungan, atau penolakan-penolakan," ungkapnya.
Seperti diketahui, pasangan Prabowo-Hatta resmi mendaftarkan gugatan Pilpres pada Jumat (25/7/2014) lalu ke MK. Sidang perdana gugatan ini, akan dimulai pada 6 Agustus nanti.
SUMBER




