Larangan KPK terhadap penggunaaan mobil dinas (mobdin) digunakan PNS untuk mudik, menuai beragam reaksi. Dari yang setuju sampai kontra larangan dengan beragam alasan. Banyak cara ditempuh untuk siasati larangan. Ganti plat nomor sampai berdalih biaya operasional ditanggung pribadi, namun tetap saja penggunaan mobdin untuk kepentingan pribadi, mencederai rasa keadilan. Terasa ironis jika dibandingkan dengan berebutnya ribuan orang mendapat angkutan demi merayakan lebaran bersama keluarga.
SURABAYA (BM) � Beberapa daerah di Jatim mulai menarik kebijakan memperbolehkan mobdin digunakan mudik PNS. Sangat disayangkan jika itu hanya lantaran takut dengan larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimanapun juga, mobdin yang dibeli dari uang negara itu, harusnya untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.
Mungkin alasan itu yang membuat KPK dengan tegas melarangnya dan disamakan dengan korupsi kecil-kecilan. Sayangnya, menyikapi KPK, Inspektur Provinsi Jatim hanya mengirimkan draf surat imbauan tidak menggunakan mobdin untuk mudik.
Itu dibenarkan Kepala Inspektur Provinsi Jatim Bambang Sadono bahwa surat edaran itu nantinya bersifat imbauan untuk seluruh PNS di lingkungan Pemprov, Pempkot, dan Pemkab se-Jatim. �Tunggu diteken saja. Saya tegaskan bukan dilarang, tetapi hanya diimbau tidak menggunakan,� katanya, Kamis (1/8).
Alasan Bambang, surat edaran itu bersifat imbauan karena telah berkoordinasi dengan KPK. "Saya telah kirim pesan singkat ke anggota KPK Busyro Muqoddas dan Direktur Pendidikan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Dedi Rahim. Pendapat mereka berdua ternyata berbeda," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Soekarwo juga belum bisa memutuskan resmi masalah ini. Kesibukan mendampingi Presiden RI dalam safari Ramadan selama 3 hari di Jatim, membuat fokus perhatian gubernur terpecah. Sehingga, sampai H-7 lebaran tidak ada keputusan resmi boleh-tidaknya penggunaan mobdin untuk mudik PNS.
Sedangkan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf menyebutkan, Pemprov akan lebih hati-hati menyikapi kebijakan ini. Hanya saja, dia membantah jika perhatian tentang aturan itu belum disinggung sama sekali. Dia bahkan mengaku sudah melakukan komunikasi intens dengan gubernur. �Tahun lalu nggak ada yang spesifik begitu ya. Kalau memang betul seperti itu (imbauan KPK), nanti akan saya sampaikan ke Pak Gubernur,� tuturnya.
Ditanya apakah Gubernur akan membuat seperti surat edaran yang melarang penggunaan mobdin untuk mudik lebaran, Gus Ipul belum berani memastikannya. �Tidak tahu. Ya nanti kita lihat. Saya akan lapor ke Pak Gubernur,� terangnya.
Berbeda dengan sikap Pemprov Jatim yang masih belum pasti, beberapa daerah sudah ada yang menarik dan melarang penggunaan mobil plat merah untuk mudik. Seperti yang diambil Wali Kota dan Bupati Mojokerto. Kepada jajaran PNS di lingkupnya, dua kepala daerah itu menginstruksikan agar mematuhi larangan yang dikeluarkan KPK yang mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut tercantum keterangan teknis penggunaan mobdin. "Kita patuh terhadap aturan KPK. Mobdin tidak boleh dipakai mudik,� terang Wali Kota Abdul Gani, kemarin.
Karena larangan ini, Gani meminta fasilitas negara ini digarasikan total selama lebaran. "Ya harus digarasikan total. Tidak boleh dipakai mudik kecuali untuk kerja,� tegasnya. Menurut Gani, penggunaan mobdin untuk mudik hanya mendatangkan masalah dengan KPK. Jadi, lebih baik tidak usah dipakai. "Mobdin ini lebih baik digunakan untuk pelayanan masyarakat. Daripada pakai mobil dikira korupsi kan rugi,� sergahnya kemudian.
Sebelumnya, Gani, panggilan akrab Wali Kota, menyebutkan tetap memberikan kelonggaran kepada PNS-nya untuk menggunakan. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa operasional penggunaan mobdin bakal lebih besar karena tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. "Silakan dipakai mudik, namun jangan sampai platnya diganti hitam karena itu jelas dilarang,� ingatnya beberapa waktu lalu.
Namun dengan keluarnya pernyataan KPK, kebijakan membolehkan itu hanya berumur sehari. "Kita mesti mendukung KPK. Saya hanya menyikapi edaran KPK saja. Kalaupun nanti ada yang pakai, nanti kita tegur,� pungkasnya. Sementara ada 146 mobdin yang ada di lingkungan Pemkot Mojokerto. Mereka tersebar di 34 satuan kerja dan kantor dinas. Termasuk di kantor Sekretariat Dewan.
Sikap serupa juga ditempuh Pemkot Surabaya. Setelah Wali Kota Tri Rismaharini menyatakan penggunaan mobdin untuk kepentingan pribadi mudik PNS diperbolehkan, dihitung-hitung lebih efektif daripada mengandangkan di Balai Kota, sambil menunggu petunjuk teknis lebih jauh, juga hanya berumur sehari.
Melalui Kepala Bagian Humas Pemkot, Nanis Chairani, Wali Kota menyatakan kendati bukan peringatan langsung, namun tidak mau ambil risiko. Akhirnya Bagian Perlengkapan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang kemudian disebarkan ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta instansi terkait. �Memang, itu bukan pernyataan resmi dari KPK. Tapi kita kan harus hati-hati,� kata Nanis.
Dalam surat edaran bernomor 024/4638/436.3.2/2013, Pemkot dengan jelas meminta selama libur lebaran tidak ada PNS yang menggunakan mobdin. Bahkan dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kota (Sekkota) Hendro Gunawan itu, tertera aturan itu berlaku mulai 2-11 Agustus 2013. �Merujuk surat tersebut, maka mulai 2 Agustus, semua kendaraan dinas harus sudah dikumpulkan di Taman Surya,� tegas Nanis Chairani.
Bagi pelanggar SE tersebut, Pemkot sudah siapkan sanksi. �Untuk hukumannya, saat ini belum ditentukan. Itu menyusul,� cetusnya.
Sementara itu, akibat SE yang dikeluarkan Pemkot tersebut, DPRD Surabaya juga bakal menerapkan kebijakan serupa. Anggota Komisi A DPRD Surabaya M Anwar mengatakan selama ini mobdin yang dipakai, sifatnya hanya pinjam pakai, jadi tidak masalah jika selama liburan tidak boleh digunakan.
�Kita kan hanya makai saja. Sebab untuk perawatan, semuanya memakai anggaran masing-masing. Tapi, jika kebijakan itu dinilai lebih baik, kami siap mematuhi,� tandas Anwar. (gie/bmb/mza/yoc/epe)
sumber: http://www.beritametro.co.id/nasiona...mua-tunduk-kpk
SURABAYA (BM) � Beberapa daerah di Jatim mulai menarik kebijakan memperbolehkan mobdin digunakan mudik PNS. Sangat disayangkan jika itu hanya lantaran takut dengan larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimanapun juga, mobdin yang dibeli dari uang negara itu, harusnya untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.
Mungkin alasan itu yang membuat KPK dengan tegas melarangnya dan disamakan dengan korupsi kecil-kecilan. Sayangnya, menyikapi KPK, Inspektur Provinsi Jatim hanya mengirimkan draf surat imbauan tidak menggunakan mobdin untuk mudik.
Itu dibenarkan Kepala Inspektur Provinsi Jatim Bambang Sadono bahwa surat edaran itu nantinya bersifat imbauan untuk seluruh PNS di lingkungan Pemprov, Pempkot, dan Pemkab se-Jatim. �Tunggu diteken saja. Saya tegaskan bukan dilarang, tetapi hanya diimbau tidak menggunakan,� katanya, Kamis (1/8).
Alasan Bambang, surat edaran itu bersifat imbauan karena telah berkoordinasi dengan KPK. "Saya telah kirim pesan singkat ke anggota KPK Busyro Muqoddas dan Direktur Pendidikan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Dedi Rahim. Pendapat mereka berdua ternyata berbeda," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Soekarwo juga belum bisa memutuskan resmi masalah ini. Kesibukan mendampingi Presiden RI dalam safari Ramadan selama 3 hari di Jatim, membuat fokus perhatian gubernur terpecah. Sehingga, sampai H-7 lebaran tidak ada keputusan resmi boleh-tidaknya penggunaan mobdin untuk mudik PNS.
Sedangkan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf menyebutkan, Pemprov akan lebih hati-hati menyikapi kebijakan ini. Hanya saja, dia membantah jika perhatian tentang aturan itu belum disinggung sama sekali. Dia bahkan mengaku sudah melakukan komunikasi intens dengan gubernur. �Tahun lalu nggak ada yang spesifik begitu ya. Kalau memang betul seperti itu (imbauan KPK), nanti akan saya sampaikan ke Pak Gubernur,� tuturnya.
Ditanya apakah Gubernur akan membuat seperti surat edaran yang melarang penggunaan mobdin untuk mudik lebaran, Gus Ipul belum berani memastikannya. �Tidak tahu. Ya nanti kita lihat. Saya akan lapor ke Pak Gubernur,� terangnya.
Berbeda dengan sikap Pemprov Jatim yang masih belum pasti, beberapa daerah sudah ada yang menarik dan melarang penggunaan mobil plat merah untuk mudik. Seperti yang diambil Wali Kota dan Bupati Mojokerto. Kepada jajaran PNS di lingkupnya, dua kepala daerah itu menginstruksikan agar mematuhi larangan yang dikeluarkan KPK yang mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut tercantum keterangan teknis penggunaan mobdin. "Kita patuh terhadap aturan KPK. Mobdin tidak boleh dipakai mudik,� terang Wali Kota Abdul Gani, kemarin.
Karena larangan ini, Gani meminta fasilitas negara ini digarasikan total selama lebaran. "Ya harus digarasikan total. Tidak boleh dipakai mudik kecuali untuk kerja,� tegasnya. Menurut Gani, penggunaan mobdin untuk mudik hanya mendatangkan masalah dengan KPK. Jadi, lebih baik tidak usah dipakai. "Mobdin ini lebih baik digunakan untuk pelayanan masyarakat. Daripada pakai mobil dikira korupsi kan rugi,� sergahnya kemudian.
Sebelumnya, Gani, panggilan akrab Wali Kota, menyebutkan tetap memberikan kelonggaran kepada PNS-nya untuk menggunakan. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa operasional penggunaan mobdin bakal lebih besar karena tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. "Silakan dipakai mudik, namun jangan sampai platnya diganti hitam karena itu jelas dilarang,� ingatnya beberapa waktu lalu.
Namun dengan keluarnya pernyataan KPK, kebijakan membolehkan itu hanya berumur sehari. "Kita mesti mendukung KPK. Saya hanya menyikapi edaran KPK saja. Kalaupun nanti ada yang pakai, nanti kita tegur,� pungkasnya. Sementara ada 146 mobdin yang ada di lingkungan Pemkot Mojokerto. Mereka tersebar di 34 satuan kerja dan kantor dinas. Termasuk di kantor Sekretariat Dewan.
Sikap serupa juga ditempuh Pemkot Surabaya. Setelah Wali Kota Tri Rismaharini menyatakan penggunaan mobdin untuk kepentingan pribadi mudik PNS diperbolehkan, dihitung-hitung lebih efektif daripada mengandangkan di Balai Kota, sambil menunggu petunjuk teknis lebih jauh, juga hanya berumur sehari.
Melalui Kepala Bagian Humas Pemkot, Nanis Chairani, Wali Kota menyatakan kendati bukan peringatan langsung, namun tidak mau ambil risiko. Akhirnya Bagian Perlengkapan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang kemudian disebarkan ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta instansi terkait. �Memang, itu bukan pernyataan resmi dari KPK. Tapi kita kan harus hati-hati,� kata Nanis.
Dalam surat edaran bernomor 024/4638/436.3.2/2013, Pemkot dengan jelas meminta selama libur lebaran tidak ada PNS yang menggunakan mobdin. Bahkan dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kota (Sekkota) Hendro Gunawan itu, tertera aturan itu berlaku mulai 2-11 Agustus 2013. �Merujuk surat tersebut, maka mulai 2 Agustus, semua kendaraan dinas harus sudah dikumpulkan di Taman Surya,� tegas Nanis Chairani.
Bagi pelanggar SE tersebut, Pemkot sudah siapkan sanksi. �Untuk hukumannya, saat ini belum ditentukan. Itu menyusul,� cetusnya.
Sementara itu, akibat SE yang dikeluarkan Pemkot tersebut, DPRD Surabaya juga bakal menerapkan kebijakan serupa. Anggota Komisi A DPRD Surabaya M Anwar mengatakan selama ini mobdin yang dipakai, sifatnya hanya pinjam pakai, jadi tidak masalah jika selama liburan tidak boleh digunakan.
�Kita kan hanya makai saja. Sebab untuk perawatan, semuanya memakai anggaran masing-masing. Tapi, jika kebijakan itu dinilai lebih baik, kami siap mematuhi,� tandas Anwar. (gie/bmb/mza/yoc/epe)
sumber: http://www.beritametro.co.id/nasiona...mua-tunduk-kpk