VIVAnews - Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshal akan menghirup udara segar malam ini, Jumat 2 Agustus 2013. Ia akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya karena masa hukuman penjara 4 bulan 27 hari genap per hari ini.
Pengacara Hercules, Ronny Talampessy, mengatakan Hercules harus bebas malam ini berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. "Prinsip kami klien kami harus dilepas berdasarkan amar putusan pengadilan tinggi, yang tahanannya berakhir hari ini. Kalau melebihi vonis, melanggar HAM," kata Ronny.
Pantauan VIVAnews di Rutan Polda belum ada tanda-tanda pelaksanaan pembebasan itu. Suasana tampak lengang, sejumlah penjaga berada di depan pintu rutan. "Belum ada kabar," kata seorang penjaga.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Marbun, dalam pesan singkatnya mengatakan pembebasan Hercules akan dilakukan besok pagi, 3 Agustus, sekitar pukul 06.00 WIB. Namun kabar terakhir menyebutkan, Hercules akan dibebaskan malam ini.
"Besok jam 06.00, Hercules bebas dan langsung dilakukan penangkapan oleh Polres Jakarta Barat," kata AKP Marbun melalui pesan pendeknya.
Penangkapan Hercules ini terkait kasus pemerasan. Sementara kasus yang telah membuatnya jadi terpidana adalah kasus penghasutan dan premanisme.
Hercules divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2 Juli 2013. Majelis hakim mengatakan bahwa Hercules terbukti telah melakukan perbuatan melawan petugas dengan kekerasan. (umi)
Sumber
http://metro.news.viva.co.id/news/re...itangkap-lagi-
Mudah2an bisa ditangkep lagi , gak ditangguhkan karena lebaran. Tambah rame nih tenabang .