SITUS BERITA TERBARU

Para Profesor yang berurusan dengan KPK

Friday, August 16, 2013
Kalangan akademisi dibuat kaget ditangkapnya Rudi Rubiandini oleh KPK. Mantan Kepala SKK Migas itu ditangkap karena diduga menerima suap dari perusahaan minyak asing sebesar US$ 400 ribu.

Bahkan alumni ITB, Purbaya Yudhi Sadewa miris mengenai ditangkapnya Rudi yang juga berasal dari almamaternya. "Beliau (Rudi) kan tadinya dikenal bersih. Jadi sosok yang suka menerobos (oknum) yang kotor-kotor. Jadi sebagian orang masih tidak percaya ini bisa terjadi," kata Purbaya.

Namun, kasus akademisi yang tersandung kasus korupsi yang diusut KPK bukan kali ini terjadi. Tercatat ada 7 akademisi yang sebagian besar juga menjabat sebagai guru besar di kampusnya masing-masing sudah pernah berurusan dengan KPK.

Berikut daftar guru besar yang pernah menjadi pasien KPK:

1. Rudi Rubiandini
Guru Besar ITB itu ditangkap KPK pada Selasa 13 Agustus sekitar pukul 22.30. Rudi yang pernah menjabat Kepala SKK Migas dan Wakil Menteri ESDM itu ditangkap usai menerima US$ 400 juta dari koleganya Deviardi. Uang itu diduga berasal dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya.

Selain itu, penyidik juga turut mengamankan sebuah motor BMW dari tangan Rudi yang diketahui juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK juga menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu yang ditemukan di rumah Ardi.

Rudi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK pun langsung menahan Rudi di Rutan KPK.


2. Nazaruddin Sjamsuddin
Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI itu harus berurusan dengan KPK saat menjabat sebagai Ketua KPU periode 2000-2007. Nazaruddin tersandung kasus pengumpulan dana taktis yang berasal dari rekanan KPU pada 2005.

Nazaruddin pun divonis bersalah dan ditahan selama 6 tahun penjara. Tak hanya itu, Nazaruddin juga diwajibkan membayar uang korupsi sebesar Rp 1,068 miliar.

Saat ini, Nazaruddin sudah menjalani hukumannya. Setelah bebas, Nazaruddin menerbitkan autobiografinya berjudul `Bukan Tanda Jasa` yang berisi pengalaman hidupnya selama menjadi Ketua KPU.


3. Rusadi Kantaprawira
Guru Besar Universitas Padjadjaran itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota KPU. Dia dinyatakan terlibat dalam korupsi pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar Rusadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Upaya hukumnya agar terlepas dari kasus itu kandas. Hakim pengadilan banding hingga Hakim Agung menolak permohonan Rusadi.

Rusadi pun kini telah bebas. Dan dia kembali ke kampusnya mengajar.


4. Mulyana W Kusumah
Kriminolog asal Universitas Indonesia itu tertangkap tangan saat menerima suap dari anggota BPK. Saat itu Mulyana menjabat sebagai anggota KPU. Kasus inilah yang membuka terkuaknya korupsi di KPU.

Selain kasus suap, Mulyana juga tersandung kasus korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004. Mulyana pun divonis 2 tahun 7 bulan penjara untuk kasus suap, serta hukuman 15 bulan penjara untuk korupsi kotak suara.


5. Daan Dimara
Guru Besar Universitas Cendrawasih itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat anggota KPU. Dia dinyatakan terlibat korupsi pengadaan segel surat suara pada 2005.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Daan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman ini bertahan hingga tahap kasasi. Saat menjalani hukuman, Daan meminta agar ditahan di kampung halamannya.


6. Rokhmin Dahuri
Guru Besar IPB itu tersandung korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong. Rokhmin dinyatakan terlibat korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

Rokhmin divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman ini tetap bertahan meskipun Rokhmin mencoba mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung.


7. Miranda Swaray Goeltom
Guru Besar Universitas Indonesia itu tersandung kasus korupsi pemberian cek pelawat untuk anggota DPR. Cek pelawat itu disebut diberikan agar anggota DPR memilihnya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Miranda divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Putusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan kasasi Mahkamah Agung. Miranda dinyatakan terbukti menyuap anggota DPR melalui rekannya, Nunun Nurbaetie Daradjatun.

sumber
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive