( OKNUM) Polisi Penjual Amunisi ke OPM Bakal Dipecat
Pasukan OPM Pimpinan Goliath Tabuni. WPNLA
TEMPO.CO , Jayapura: Briptu Tanggam Jikwa (TJ), penjual amunisi ke kelompok sipil bersenjata seperti Purom Wenda dan kelompok Dua Rambo yang selama ini beroperasi di wilayah pegunungan tengah Papua, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Lanny Jaya, akan menjalani sidang kode etik pemecatan dari kepolisian.
"Setelah pemecatan polisi, akan melimpahkan kasusnya dengan hukuman pidana. Proses sidang kode etik akan selesai paling lama dalam dua minggu ke depan. Setelah itu akan dilakukan proses pidana ke pengadilan dan Briptu TJ bisa dikenai hukuman tambahan 1/3 dari hukuman maksimal, sebab perbuatannya melawan hukum," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Yotje Mende usai gelar barang bukti di ruang penyidikan, Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 28 Oktober 2014.(Baca:Aparat Gabungan Papua Tangkap Kelompok Rambo)
Menurut Yotje, selain akan menggelar sidang kode etik pemecatan Briptu TJ yang selama ini bertugas di Polsek Nduga, Kapolsek Nduga, Ipda Pius Holahasan juga akan dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab terhadap anak buahnya. , Briptu Tanggam Jikwa yang diduga menjual amunisi 231 butir kaliber 5,56 mm, 12 butir kaliber 38 mm, 29 butir kaliber 7,62 mm yang biasa digunakan untuk senjata Arsenal dan Mouser.
Yotje mengatakan, Briptu TJ ini anggota Polsek Nduga. Selama ini dia kurang mendapat kontrol dari atasannya. "Buktinya si Briptu TJ ini sudah brewokan begitu tidak diketahui kapolseknya. Ini salah satu contoh saja. Berarti dia tidak pernah mengecek. Mana anggotanya dan sudah berapa lama tidak masuk. Kan anggota Polri tidak boleh memelihara cambang atau jenggot gitu," katanya.
Menurut Yotje, pihaknya mensinyalir masih banyak kapolsek di Papua yang sekedar jadi kapolsek. Pihaknya akan memerintahkan menginventarisirnya. Apabila terdapat pelanggaran, akan dicopot. "Lebih baik kekuatan sedikit tapi punya kualitas daripada banyak tapi hanya lambang. Mereka mendapatkan jabatan apalagi seorang kapolsek. Kesejahteraan mereka sudah dinaikkan uang insentifnya Rp 1,1. Tambahan dari gaji. Dari gaji dia pun sudah cukup memadai,"katanya.(Baca:OPM Ancam Perang Jika Polisi Tak Bebaskan Rambo)
Saat ini, kata Yotje, Briptu TJ sedang dalam proses penyelidikan intensif di Markas Komando Brimob Polda Papua. Pihaknya akan terus menelusuri dugaan pemasok amunisi bagi kelompok kriminal bersenjata. "Dalam penyelidikan sementara, Tanggam (Briptu TJ) mengaku baru sekali menjual amunisi tersebut kepada kelompok bersenjata," ungkapnya.
Briptu TJ membenarkan dirinya menjual megasen ke kelompok bersenjata karena saat itu dalam pengaruh minuman keras. "Saya jual megasen ke dorang (mereka) dalam keadaan mabuk. Saat itu saya menjual megasen dua buah dibayar dengan Rp 1 juta," katanya ketika ditemui wartawan di Polda Papua.
Briptu TJ juga menyebutkan dalam penjualan amunisi dan megasen itu, dia dibantu oleh satu pamannya yang pensiunan anggota Kodam Cenderawasih. "Iya, itu om saya dan dia sudah pensiun."
CUNDING LEVI
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/1...-Bakal-Dipecat
Pecat saja komandan, jangan lupa hukuman pidananya diperberat 1/3 dari pidana yg dilakukan oleh warga sipil
Jang lupa tuh pamannya yg pensiunan anggota Kodam juga disikat
#Info yg diterima TS selain Pensiunan Kodam, ada 1 orang OKNUM TNI juga yg terlibat yg sudah mau pensiun atau sdh MPP, nanti TS cari link beritanya, ya kalau ga masuk berita, berarti mungkin dianggap termasuk #KENAKALAN REMAJA
Link: http://adf.ly/tWxz3
Pasukan OPM Pimpinan Goliath Tabuni. WPNLA
TEMPO.CO , Jayapura: Briptu Tanggam Jikwa (TJ), penjual amunisi ke kelompok sipil bersenjata seperti Purom Wenda dan kelompok Dua Rambo yang selama ini beroperasi di wilayah pegunungan tengah Papua, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Lanny Jaya, akan menjalani sidang kode etik pemecatan dari kepolisian.
"Setelah pemecatan polisi, akan melimpahkan kasusnya dengan hukuman pidana. Proses sidang kode etik akan selesai paling lama dalam dua minggu ke depan. Setelah itu akan dilakukan proses pidana ke pengadilan dan Briptu TJ bisa dikenai hukuman tambahan 1/3 dari hukuman maksimal, sebab perbuatannya melawan hukum," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Yotje Mende usai gelar barang bukti di ruang penyidikan, Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 28 Oktober 2014.(Baca:Aparat Gabungan Papua Tangkap Kelompok Rambo)
Menurut Yotje, selain akan menggelar sidang kode etik pemecatan Briptu TJ yang selama ini bertugas di Polsek Nduga, Kapolsek Nduga, Ipda Pius Holahasan juga akan dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab terhadap anak buahnya. , Briptu Tanggam Jikwa yang diduga menjual amunisi 231 butir kaliber 5,56 mm, 12 butir kaliber 38 mm, 29 butir kaliber 7,62 mm yang biasa digunakan untuk senjata Arsenal dan Mouser.
Yotje mengatakan, Briptu TJ ini anggota Polsek Nduga. Selama ini dia kurang mendapat kontrol dari atasannya. "Buktinya si Briptu TJ ini sudah brewokan begitu tidak diketahui kapolseknya. Ini salah satu contoh saja. Berarti dia tidak pernah mengecek. Mana anggotanya dan sudah berapa lama tidak masuk. Kan anggota Polri tidak boleh memelihara cambang atau jenggot gitu," katanya.
Menurut Yotje, pihaknya mensinyalir masih banyak kapolsek di Papua yang sekedar jadi kapolsek. Pihaknya akan memerintahkan menginventarisirnya. Apabila terdapat pelanggaran, akan dicopot. "Lebih baik kekuatan sedikit tapi punya kualitas daripada banyak tapi hanya lambang. Mereka mendapatkan jabatan apalagi seorang kapolsek. Kesejahteraan mereka sudah dinaikkan uang insentifnya Rp 1,1. Tambahan dari gaji. Dari gaji dia pun sudah cukup memadai,"katanya.(Baca:OPM Ancam Perang Jika Polisi Tak Bebaskan Rambo)
Saat ini, kata Yotje, Briptu TJ sedang dalam proses penyelidikan intensif di Markas Komando Brimob Polda Papua. Pihaknya akan terus menelusuri dugaan pemasok amunisi bagi kelompok kriminal bersenjata. "Dalam penyelidikan sementara, Tanggam (Briptu TJ) mengaku baru sekali menjual amunisi tersebut kepada kelompok bersenjata," ungkapnya.
Briptu TJ membenarkan dirinya menjual megasen ke kelompok bersenjata karena saat itu dalam pengaruh minuman keras. "Saya jual megasen ke dorang (mereka) dalam keadaan mabuk. Saat itu saya menjual megasen dua buah dibayar dengan Rp 1 juta," katanya ketika ditemui wartawan di Polda Papua.
Briptu TJ juga menyebutkan dalam penjualan amunisi dan megasen itu, dia dibantu oleh satu pamannya yang pensiunan anggota Kodam Cenderawasih. "Iya, itu om saya dan dia sudah pensiun."
CUNDING LEVI
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/1...-Bakal-Dipecat
Pecat saja komandan, jangan lupa hukuman pidananya diperberat 1/3 dari pidana yg dilakukan oleh warga sipil
Jang lupa tuh pamannya yg pensiunan anggota Kodam juga disikat
#Info yg diterima TS selain Pensiunan Kodam, ada 1 orang OKNUM TNI juga yg terlibat yg sudah mau pensiun atau sdh MPP, nanti TS cari link beritanya, ya kalau ga masuk berita, berarti mungkin dianggap termasuk #KENAKALAN REMAJA
Link: http://adf.ly/tWxz3