JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masalah kesehatan kini dibebankan kepada Menteri Kesehatan yang baru, Nila Djuwita Moeloek. Salah satunya mengenai pengendalian tembakau melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.
Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Kartono Mohammad mengatakan, perlu keberanian untuk memerangi rokok ini.
"Diperlukan keberanian dan keteguhan karena industri rokok akan mencoba mengganjal," ujar Kartono saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/10/2014).
Ia menilai Nila cukup mumpuni untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia. Apalagi, Nila merupakan Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia. Kartono menjelaskan, bahaya rokok dapat menyebabkan kanker sehingga Nila juga harus memiliki semangat untuk memerangi rokok.
Selain itu, ia yakin Nila akan mendapat dukungan penuh dari sang suami Farid Anfasa Moeloek yang juga salah satu Ketua Komnas Pengendalian Tembakau. Kartono pun menaruh harapan banyak kepada Nila dan siap mendukungnya untuk pengendalian rokok.
"Harapan kami besar kepada Bu Nila, bahwa ia akan mendesak presiden mengaksesi FCTC dan akan tegas mengendalikan rokok dalam negeri," kata Kartono.
Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC. Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono tak juga meratifikasi FCTC dengan alasan belum mendapat persetujuan dari kementerian terkait seperti Perindustrian, Perdagangan, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara yang terlibat aktif dalam menyusun rancangan FCTC.
Menurut Kartono, ratifikasi FCTC sangat penting untuk melindungi generasi Indonesia mendatang. Ia pun berharap Jokowi tak akan mempan jika ditekan industri rokok.
"Jokowi harus mengaksesi FCTC supaya kita nanti tidak menjadi anak bawang terus di kalangan WHO (World Health Organization), dianggap pemerintah lembek melindungi rakyatnya. Jokowi juga mudah-mudahan tidak mampu dibisiki (industri rokok)," tegas Kartono.
Di samping itu, Nila diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan pemerintah seperti adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR), larangan menjual rokok pada anak-anak, peringatan bergambar pada rokok, dan pengendalian iklan rokok.
sumber
dikendaliken dari jauh y
Link: http://adf.ly/tWy00
Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Kartono Mohammad mengatakan, perlu keberanian untuk memerangi rokok ini.
"Diperlukan keberanian dan keteguhan karena industri rokok akan mencoba mengganjal," ujar Kartono saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/10/2014).
Ia menilai Nila cukup mumpuni untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia. Apalagi, Nila merupakan Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia. Kartono menjelaskan, bahaya rokok dapat menyebabkan kanker sehingga Nila juga harus memiliki semangat untuk memerangi rokok.
Selain itu, ia yakin Nila akan mendapat dukungan penuh dari sang suami Farid Anfasa Moeloek yang juga salah satu Ketua Komnas Pengendalian Tembakau. Kartono pun menaruh harapan banyak kepada Nila dan siap mendukungnya untuk pengendalian rokok.
"Harapan kami besar kepada Bu Nila, bahwa ia akan mendesak presiden mengaksesi FCTC dan akan tegas mengendalikan rokok dalam negeri," kata Kartono.
Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC. Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono tak juga meratifikasi FCTC dengan alasan belum mendapat persetujuan dari kementerian terkait seperti Perindustrian, Perdagangan, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara yang terlibat aktif dalam menyusun rancangan FCTC.
Menurut Kartono, ratifikasi FCTC sangat penting untuk melindungi generasi Indonesia mendatang. Ia pun berharap Jokowi tak akan mempan jika ditekan industri rokok.
"Jokowi harus mengaksesi FCTC supaya kita nanti tidak menjadi anak bawang terus di kalangan WHO (World Health Organization), dianggap pemerintah lembek melindungi rakyatnya. Jokowi juga mudah-mudahan tidak mampu dibisiki (industri rokok)," tegas Kartono.
Di samping itu, Nila diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan pemerintah seperti adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR), larangan menjual rokok pada anak-anak, peringatan bergambar pada rokok, dan pengendalian iklan rokok.
sumber
dikendaliken dari jauh y
Link: http://adf.ly/tWy00