Migrasi ke luar negeri sebagai buruh migran bagi sebagian orang barangkali dilakoni karena keterpaksaan. Migrasi sebagaimana kita tahu bukanlah sebuah proses yang mudah dilakukan, lebih-lebih lagi migrasi untuk kerja di negara lain. Ada serentetan dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat-syarat migrasi untuk kerja di negara penempatan buruh migran. Tiga hal berikut ini barangkali bisa dilakukan untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut :
1. Jangan menandatangani dokumen sembarangan
Sebaiknya Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia (CTKI/TKI) tidak menandatangani berkas atau dokumen yang tak dimengerti isinya. Sebelum menandatangani sebuah dokumen, lebih baik Anda memahami dengan detail setiap kalimat yang ada di dalamnya. Kalimat-kalimat yang bias sebaiknya ditanyakan di awal sebelum membubuhkan tanda tangan. CTKI/TKI perlu juga untuk bersikap waspada dalam menandatangani berkas atau dokumen kosong karena siapa tahu dokumen kosong itu menimbulkan akibat buruk.
2. Simpan dokumen-dokumen penting di tempat aman
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi seorang buruh migran sangatlah banyak. Di massa pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan ada saja dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus tiap prosedur. Dokumen seperti paspor, visa, kontrak kerja, kwitansi pembayaran, kwitansi gaji sebaiknya disimpan dengan benar oleh CTKI/TKI. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti penting jika suatu saat ada masalah. Simpan sendiri dokumen-dokumen penting tersebut karena majikan ataupun agensi tak memiliki hak untuk menyimpan dokumen milik Anda.
3. Membuka dokumen secara berkala
Bukan berarti setelah Anda menyimpan dokumen di tempat paling tersembunyi dokumen tetap aman begitu saja. Sekali waktu BMI/TKI perlu mengecek dokumen-dokumen yang disimpan, barangkali terselip atau lupa menempatkan pada tempatnya. Pengecekan secara berkala juga perlu untuk memastikan dokumen dalam kondisi bagus terhindar dari debu dan jamur.
Sumber : www.buruhmigran.or.id
Link: http://adf.ly/tZt0c
1. Jangan menandatangani dokumen sembarangan
Sebaiknya Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia (CTKI/TKI) tidak menandatangani berkas atau dokumen yang tak dimengerti isinya. Sebelum menandatangani sebuah dokumen, lebih baik Anda memahami dengan detail setiap kalimat yang ada di dalamnya. Kalimat-kalimat yang bias sebaiknya ditanyakan di awal sebelum membubuhkan tanda tangan. CTKI/TKI perlu juga untuk bersikap waspada dalam menandatangani berkas atau dokumen kosong karena siapa tahu dokumen kosong itu menimbulkan akibat buruk.
2. Simpan dokumen-dokumen penting di tempat aman
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi seorang buruh migran sangatlah banyak. Di massa pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan ada saja dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus tiap prosedur. Dokumen seperti paspor, visa, kontrak kerja, kwitansi pembayaran, kwitansi gaji sebaiknya disimpan dengan benar oleh CTKI/TKI. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti penting jika suatu saat ada masalah. Simpan sendiri dokumen-dokumen penting tersebut karena majikan ataupun agensi tak memiliki hak untuk menyimpan dokumen milik Anda.
3. Membuka dokumen secara berkala
Bukan berarti setelah Anda menyimpan dokumen di tempat paling tersembunyi dokumen tetap aman begitu saja. Sekali waktu BMI/TKI perlu mengecek dokumen-dokumen yang disimpan, barangkali terselip atau lupa menempatkan pada tempatnya. Pengecekan secara berkala juga perlu untuk memastikan dokumen dalam kondisi bagus terhindar dari debu dan jamur.
Sumber : www.buruhmigran.or.id
Link: http://adf.ly/tZt0c