JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Koalisi Merah Putih Tantowi Yahya membela Presiden Joko Widodo soal penangkapan MA, pria yang ditangkap polisi karena menghina Jokowi di Facebook. Tantowi menilai, penghinaan berupa gambar Jokowi dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang diedit menjadi gambar porno sudah kelewatan.
Menurut Tantowi, sangat wajar apabila pihak Jokowi merasa keberatan dan melaporkan MA ke polisi. " Kalau itu memang tidak sopan, melecehkan Presiden namanya. Harus diusut tuntas sampai ke sumber-sumbernya yang paling awal, " kata Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Tantowi menyadari, media sosial merupakan wadah bagi masyarakat untuk berekspresi. Berbagai kritik pedas bisa diberikan kepada Presiden Jokowi atau siapa pun juga. Namun, penghinaan dengan mengedit gambar porno menurut dia tak bisa dibenarkan.
"Siapa saja, apalagi Presiden tidak boleh dilecehkan seperti itu," ujar Tantowi.
Wakil Sekjen Partai Golkar itu tetap berharap Jokowi mau memaafkan MA dan orangtuanya, yang rela bersujud untuk meminta maaf di depan Jokowi. Namun, proses hukum, kata dia, tetap harus berjalan.
" Itu proses yang berlainan, tidak bisa disamakan. Pelakunya tetap harus diproses dulu," ujar Tantowi.
MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.
MA dijerat pasal pornografi serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook. MA terancam hukuman 12 tahun penjara.
http://nasional.kompas.com/read/2014...na.di.Facebook
elitenya lepas tangan nih
Link: http://adf.ly/tXJQX
Menurut Tantowi, sangat wajar apabila pihak Jokowi merasa keberatan dan melaporkan MA ke polisi. " Kalau itu memang tidak sopan, melecehkan Presiden namanya. Harus diusut tuntas sampai ke sumber-sumbernya yang paling awal, " kata Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Tantowi menyadari, media sosial merupakan wadah bagi masyarakat untuk berekspresi. Berbagai kritik pedas bisa diberikan kepada Presiden Jokowi atau siapa pun juga. Namun, penghinaan dengan mengedit gambar porno menurut dia tak bisa dibenarkan.
"Siapa saja, apalagi Presiden tidak boleh dilecehkan seperti itu," ujar Tantowi.
Wakil Sekjen Partai Golkar itu tetap berharap Jokowi mau memaafkan MA dan orangtuanya, yang rela bersujud untuk meminta maaf di depan Jokowi. Namun, proses hukum, kata dia, tetap harus berjalan.
" Itu proses yang berlainan, tidak bisa disamakan. Pelakunya tetap harus diproses dulu," ujar Tantowi.
MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.
MA dijerat pasal pornografi serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook. MA terancam hukuman 12 tahun penjara.
http://nasional.kompas.com/read/2014...na.di.Facebook
elitenya lepas tangan nih
Link: http://adf.ly/tXJQX