Kasus Obor Rakyat, Polisi Akhirnya Berhasil Memeriksa Jokowi
Rabu, 29 Oktober 2014 | 21:08
[JAKARTA] Penyidikan kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan melalui Tabloid Obor Rakyat yang terbit pada musim pemilu lalu akhirnya maju satu langkah.
Setelah tertunda sejak Juli lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akhirnya berhasil memeriksa orang nomor satu di Indonesia itu.
"Benar. Alhamdullilah kita sudah berhasil memeriksa Pak Jokowi pada 17 Oktober lalu. Saat itu adalah saat yang tepat karena Pak Jokowi sudah mundur dari Gubernur DKI dan belum dilantik jadi presiden. Jadi protokolernya agak longgar," kata seorang sumber di lingkungan Bareskrim pada Beritasatu.com, Rabu (29/10).
Pemeriksaan mantan Gubernur DKI itu memang sempat mengambang penuh ketidakpastian. Itu karena padatnya agenda dan kesibukan Jokowi. Padahal pemeriksaan itu mutlak dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus ini.
Polisi memang tidak memaksa Jokowi dan bersikap fleksibel karena Jokowi adalah saksi yang dirugikan dalam perkara ini. Mantan Walikota Solo itu bukan dalam posisi saksi yang akan terancam menjadi tersangka.
"Jadi kita memeriksa Pak Jokowi dalam konteks pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dalam konstruksi pasal itu maka korban sendirilah yang harus kita periksa, bukan pengacaranya karena ini delik aduan," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan itu Jokowi membantah semua konten yang menjelekkan dirinya. Seperti isu jika dia adalah anak gundik ataupun dia tengah melakukan agenda kristenisasi sebagaimana isu yang dimuat dalam Obor Rakyat.
"Semuanya dibantah Pak Jokowi. Seperti soal isu Pak Jokowi anak gundik, Pak Jokowi menjawab,"bapak ibu saya jelas. Silahkan ditanyakan pada ibu saya"," tiru sumber itu.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan duo petinggi Tabloid Obor Rakyat, Setiardi Budiono alias Setiyardi dan Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.
Setiardi yang duduk sebagai Pemred dan Darmawan sebagai penulis disangka dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum.
Bunyi pasal tersebut adalah, "Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia" dan atas pelangaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999 tentang Pers.
Disamping tidak memiliki badan hukum, penerbitan pers cetak seharusnya mengumumkan nama, alamat, nama dan alamat percetakan, dan penanggungjawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Semua itu harus dimuat di dalam box redaksi.
Tetapi yang ditulis dalam Obor Rakyat adalah box redaksi dengan alamat fiktif. Disitu ditulis jika alamat redaksi dan usaha di Jalan Pisangan Timur Raya IX, Jakarta Timur.
Kini polisi akan menjeratkan pasal 310 dan 311 pada keduanya dimana untuk itu penyidik wajib memeriksa Jokowi dan pemeriksaan itu sudah dilakukan.
"Kini berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan berharap segera P-21 (lengkap) supaya segera maju sidang," tuturnya. [B1/N-6]
http://sp.beritasatu.com/politikdanh...a-jokowi/68203
=============================================================
Lama ditunggu, kasus ini dianggap para hater Jokowi sebagai pencitraan belaka. Jokowi dianggap tengah bermain dalam skenario orang yang dizalimi. Semoga dengan waktu yang tak lama lagi kasus ini P21, akan membuka mata kita semua, siapa dalang dibalik kasus Obor Rakyat yang akan membakar habis penyandang dananya, juga orang-orang yang merestui beredarnya Obor Rakyat ini.
Link: http://adf.ly/tcDOj
Rabu, 29 Oktober 2014 | 21:08
[JAKARTA] Penyidikan kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan melalui Tabloid Obor Rakyat yang terbit pada musim pemilu lalu akhirnya maju satu langkah.
Setelah tertunda sejak Juli lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akhirnya berhasil memeriksa orang nomor satu di Indonesia itu.
"Benar. Alhamdullilah kita sudah berhasil memeriksa Pak Jokowi pada 17 Oktober lalu. Saat itu adalah saat yang tepat karena Pak Jokowi sudah mundur dari Gubernur DKI dan belum dilantik jadi presiden. Jadi protokolernya agak longgar," kata seorang sumber di lingkungan Bareskrim pada Beritasatu.com, Rabu (29/10).
Pemeriksaan mantan Gubernur DKI itu memang sempat mengambang penuh ketidakpastian. Itu karena padatnya agenda dan kesibukan Jokowi. Padahal pemeriksaan itu mutlak dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus ini.
Polisi memang tidak memaksa Jokowi dan bersikap fleksibel karena Jokowi adalah saksi yang dirugikan dalam perkara ini. Mantan Walikota Solo itu bukan dalam posisi saksi yang akan terancam menjadi tersangka.
"Jadi kita memeriksa Pak Jokowi dalam konteks pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dalam konstruksi pasal itu maka korban sendirilah yang harus kita periksa, bukan pengacaranya karena ini delik aduan," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan itu Jokowi membantah semua konten yang menjelekkan dirinya. Seperti isu jika dia adalah anak gundik ataupun dia tengah melakukan agenda kristenisasi sebagaimana isu yang dimuat dalam Obor Rakyat.
"Semuanya dibantah Pak Jokowi. Seperti soal isu Pak Jokowi anak gundik, Pak Jokowi menjawab,"bapak ibu saya jelas. Silahkan ditanyakan pada ibu saya"," tiru sumber itu.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan duo petinggi Tabloid Obor Rakyat, Setiardi Budiono alias Setiyardi dan Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.
Setiardi yang duduk sebagai Pemred dan Darmawan sebagai penulis disangka dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum.
Bunyi pasal tersebut adalah, "Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia" dan atas pelangaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999 tentang Pers.
Disamping tidak memiliki badan hukum, penerbitan pers cetak seharusnya mengumumkan nama, alamat, nama dan alamat percetakan, dan penanggungjawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Semua itu harus dimuat di dalam box redaksi.
Tetapi yang ditulis dalam Obor Rakyat adalah box redaksi dengan alamat fiktif. Disitu ditulis jika alamat redaksi dan usaha di Jalan Pisangan Timur Raya IX, Jakarta Timur.
Kini polisi akan menjeratkan pasal 310 dan 311 pada keduanya dimana untuk itu penyidik wajib memeriksa Jokowi dan pemeriksaan itu sudah dilakukan.
"Kini berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan berharap segera P-21 (lengkap) supaya segera maju sidang," tuturnya. [B1/N-6]
http://sp.beritasatu.com/politikdanh...a-jokowi/68203
=============================================================
Lama ditunggu, kasus ini dianggap para hater Jokowi sebagai pencitraan belaka. Jokowi dianggap tengah bermain dalam skenario orang yang dizalimi. Semoga dengan waktu yang tak lama lagi kasus ini P21, akan membuka mata kita semua, siapa dalang dibalik kasus Obor Rakyat yang akan membakar habis penyandang dananya, juga orang-orang yang merestui beredarnya Obor Rakyat ini.
Link: http://adf.ly/tcDOj