Merdeka.com - Politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin menilai kader partai Koalisi Indonesia Hebat bisa dipecat dari DPR karena tidak terdaftar dalam alat kelengkapan dewan. Menurut Aziz, menilai aturan pemecatan itu ada dalam tata tertib DPR.
Dia menjelaskan, Fraksi PDIP, PKB, NasDem dan Hanura belum terdaftar dalam komisi karena belum menyerahkan nama anggota di komisi. Karena itu, anggota DPR dari fraksi tersebut belum terdaftar di komisi.
"Jika tiga bulan berturut-turut tidak ada kabar, bisa dikenakan sanksi, pecat," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10).
Aziz yang juga mantan pimpinan Pansus Tatib ini menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa memecat orang yang selama tiga bulan tidak ikut rapat komisi.
"Dalam UU MD3 dan tatib, Mahkamah Kehormatan Dewan akan mengacu pada tatib," imbuh politikus yang pernah dihebohkan dengan kasus video pelesiran bersama bosnya, Aburizal Bakrie, yang mengajak artis Zalianty bersaudara ke Maladewa itu.
Aziz menyarankan, jika memang fraksi tak mau mendaftarkan anggotanya di komisi, mereka lebih baik mendaftarkan diri sebagai anggota DPR. Dengan demikian, anggota DPR itu bisa ikuti rapat komisi setelah mendaftar dan disahkan di paripurna.
"Daftar saja sebagai anggota tanpa melibatkan fraksi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Koalisi Indonesia Hebat belum menyerahkan nama-nama anggotanya di komisi meski sudah sebulan dilantik. KIH tidak sepakat dengan sistem paket untuk pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan yang digagas Koalisi Merah Putih (KMP). KIH menginginkan pimpinan dipilih dengan proporsional sesuai jumlah kursi per fraksi.
Sumber : http://m.merdeka.com/politik/politisi-golkar-sebut-anggota-kih-bisa-dipecat-dari-dpr.html
Dewan Perwakilan 1/2 Rakyat ........?????
Link: http://adf.ly/ta9dB
Dia menjelaskan, Fraksi PDIP, PKB, NasDem dan Hanura belum terdaftar dalam komisi karena belum menyerahkan nama anggota di komisi. Karena itu, anggota DPR dari fraksi tersebut belum terdaftar di komisi.
"Jika tiga bulan berturut-turut tidak ada kabar, bisa dikenakan sanksi, pecat," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10).
Aziz yang juga mantan pimpinan Pansus Tatib ini menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa memecat orang yang selama tiga bulan tidak ikut rapat komisi.
"Dalam UU MD3 dan tatib, Mahkamah Kehormatan Dewan akan mengacu pada tatib," imbuh politikus yang pernah dihebohkan dengan kasus video pelesiran bersama bosnya, Aburizal Bakrie, yang mengajak artis Zalianty bersaudara ke Maladewa itu.
Aziz menyarankan, jika memang fraksi tak mau mendaftarkan anggotanya di komisi, mereka lebih baik mendaftarkan diri sebagai anggota DPR. Dengan demikian, anggota DPR itu bisa ikuti rapat komisi setelah mendaftar dan disahkan di paripurna.
"Daftar saja sebagai anggota tanpa melibatkan fraksi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Koalisi Indonesia Hebat belum menyerahkan nama-nama anggotanya di komisi meski sudah sebulan dilantik. KIH tidak sepakat dengan sistem paket untuk pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan yang digagas Koalisi Merah Putih (KMP). KIH menginginkan pimpinan dipilih dengan proporsional sesuai jumlah kursi per fraksi.
Sumber : http://m.merdeka.com/politik/politisi-golkar-sebut-anggota-kih-bisa-dipecat-dari-dpr.html
Dewan Perwakilan 1/2 Rakyat ........?????
Link: http://adf.ly/ta9dB