JAKARTA - Integritas petugas Lapas Sukamiskin, Bandung untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi perlu ditanyakan.
Sebab, terpidana mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad terlihat keluyuran di kawasan kuliner malam Kemang di Jakarta Selatan. Ada yang melihat dia makan di salah satu restoran pada Senin malam (27/10).
Informasinya, Mochtar tidak sendirian. Dia datang ke restoran itu untuk bertemu dengan seseorang. Anehnya, tidak terlihat ada pengawalan dari pihak Lapas Sukamiskin.
Setelah santap malam, ada seseorang yang pergi mengambil kendaraan dan pergi bersama Mochtar ke suatu tempat.
Saat dikonfirmasi wartawan kemarin, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Handoyo Sudrajat membenarkan Mochtar pergi keluar pada Senin itu. Namun, dia tidak yakin politisi PDIP itu sampai ke Jakarta dalam waktu yang lama.
"Bohong (di Jakarta), malam pukul 00.00, dia (Mochtar Mohammad) sudah kembali ke Lapas Sukamiskin," katanya.
Soal kabar bahwa Mochtar berada di restoran pada malam hari, Handoyo menganggap enteng. Menurutnya, itu wajar kalau sedang lapar lantas makan. Dia minta agar informasi itu tidak dihubung-hubungkan dan disimpulkan keberadaan Mochtar karena sudah mendapat pembebasan bersyarat (PB).
Memang, ada usulan untuk memberikan PB pada Wali Kota yang dipidana karena empat kasus korupsi itu. Namun, Handoyo menjelaskan itu masih sebatas usulan jika memang sudah diajukan.
Yang pasti, belum ada PB atas nama Mochtar Mohammad hingga kini. "Belum diberikan. Dia hari itu mengajukan keluar (Lapas)," ungkapnya.
Meski demikian, dia menyebut kepergian Mochtar Mohammad itu sedang diteliti. Timnya perlu melakukan pendalaman karena tidak semua kejadian diketahui atau dilaporkan ke pusat setiap harinya.
Lapas Sukamiskin sendiri kabarnya sudah memberikan sanksi terhadap Mochtar Muhammad. Kepala Pengamanan Lapas Sukamiskin, Heru Tri Sulistiono mengatakan program asimilasi yang diikuti Mochtar terpaksa dihentikan dulu.
Disinyalir, asimilasi yang membuat dia bisa keluar untuk bekerja di pabrik sekitar lapas telah disalahgunakan.
Di KPK, Jubir Johan Budi S.P mengatakan kewenangan penanganan Mochtar Mohammad memang ada pada Lapas. Tetapi, pihaknya menyayangkan kalau dia bisa keluar hingga Jakarta tanpa ada izin pasti. "Kalau keluar dan tidak izin, tentu itu nggak patut dan perlu ditanyakan pengawasan Lapas Sukamiskin," terangnya.
Apalagi, KemenkumHAM sendiri yang meminta untuk mengumpulkan seluruh narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin.
Salah satu alasannya dulu, lanjut Johan, pengamanan di lapas tersebut karena pengamanannya ketat. Deputi Penindakan itu menyebut seharusnya Mochtar mendapat sanksi.
KPK, lanjut Johan, tidak bisa menelisik lebih jauh soal kenapa Mochtar bisa keluyuran. Kalau ada masyarakat yang tahu dan punya data soal kongkalikong antara Mochtar dan petugas, bisa melapor ke KPK. "Nanti ditelaah. Apakah itu mengandung unsur korupsi atau tidak," jelasnya. (dim/kim)
sumber
enak ya bisa jalan2
Link: http://adf.ly/tbwLb
Sebab, terpidana mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad terlihat keluyuran di kawasan kuliner malam Kemang di Jakarta Selatan. Ada yang melihat dia makan di salah satu restoran pada Senin malam (27/10).
Informasinya, Mochtar tidak sendirian. Dia datang ke restoran itu untuk bertemu dengan seseorang. Anehnya, tidak terlihat ada pengawalan dari pihak Lapas Sukamiskin.
Setelah santap malam, ada seseorang yang pergi mengambil kendaraan dan pergi bersama Mochtar ke suatu tempat.
Saat dikonfirmasi wartawan kemarin, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Handoyo Sudrajat membenarkan Mochtar pergi keluar pada Senin itu. Namun, dia tidak yakin politisi PDIP itu sampai ke Jakarta dalam waktu yang lama.
"Bohong (di Jakarta), malam pukul 00.00, dia (Mochtar Mohammad) sudah kembali ke Lapas Sukamiskin," katanya.
Soal kabar bahwa Mochtar berada di restoran pada malam hari, Handoyo menganggap enteng. Menurutnya, itu wajar kalau sedang lapar lantas makan. Dia minta agar informasi itu tidak dihubung-hubungkan dan disimpulkan keberadaan Mochtar karena sudah mendapat pembebasan bersyarat (PB).
Memang, ada usulan untuk memberikan PB pada Wali Kota yang dipidana karena empat kasus korupsi itu. Namun, Handoyo menjelaskan itu masih sebatas usulan jika memang sudah diajukan.
Yang pasti, belum ada PB atas nama Mochtar Mohammad hingga kini. "Belum diberikan. Dia hari itu mengajukan keluar (Lapas)," ungkapnya.
Meski demikian, dia menyebut kepergian Mochtar Mohammad itu sedang diteliti. Timnya perlu melakukan pendalaman karena tidak semua kejadian diketahui atau dilaporkan ke pusat setiap harinya.
Lapas Sukamiskin sendiri kabarnya sudah memberikan sanksi terhadap Mochtar Muhammad. Kepala Pengamanan Lapas Sukamiskin, Heru Tri Sulistiono mengatakan program asimilasi yang diikuti Mochtar terpaksa dihentikan dulu.
Disinyalir, asimilasi yang membuat dia bisa keluar untuk bekerja di pabrik sekitar lapas telah disalahgunakan.
Di KPK, Jubir Johan Budi S.P mengatakan kewenangan penanganan Mochtar Mohammad memang ada pada Lapas. Tetapi, pihaknya menyayangkan kalau dia bisa keluar hingga Jakarta tanpa ada izin pasti. "Kalau keluar dan tidak izin, tentu itu nggak patut dan perlu ditanyakan pengawasan Lapas Sukamiskin," terangnya.
Apalagi, KemenkumHAM sendiri yang meminta untuk mengumpulkan seluruh narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin.
Salah satu alasannya dulu, lanjut Johan, pengamanan di lapas tersebut karena pengamanannya ketat. Deputi Penindakan itu menyebut seharusnya Mochtar mendapat sanksi.
KPK, lanjut Johan, tidak bisa menelisik lebih jauh soal kenapa Mochtar bisa keluyuran. Kalau ada masyarakat yang tahu dan punya data soal kongkalikong antara Mochtar dan petugas, bisa melapor ke KPK. "Nanti ditelaah. Apakah itu mengandung unsur korupsi atau tidak," jelasnya. (dim/kim)
sumber
enak ya bisa jalan2
Link: http://adf.ly/tbwLb