SITUS BERITA TERBARU

Mami Dee, "Jual" Pekerja Seks Via BBM Bertarif Rp 10 Juta per Hari

Friday, October 31, 2014



Pascapenutupan kompleks pelacuran Dolly dan Jarak di Surabaya, praktik prostitusi semakin melebar dengan berbagai model. Yang paling banyak terjadi, praktik prostitusi terselubung dilakoni dengan sistem online.

Berulang kali, petugas kepolisian berhasil membongkar jaringan prostitusi sistem online. Salah satunya adalah jaringan prostitusi online yang dikelola oleh Dewi Sundari atau yang akrab disapa Mami Dee.

Wanita 25 tahun itu, mulai menjalani sidang atas perkaranya di PN Surabaya, Kamis (30/10/2014) kemarin. Pada sidang perdana ini, Mami Dee hanya diam di kursi pesakitan sambil mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) Arief Fathurrahman membacakan dakwaan atas dirinya.

Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut, mendakwa Mami Dee dengan jeratan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. "Terdakwa terbukti menawarkan sejumlah perempuan melalui broadcast BBM dari smartphone miliknya," ujar Jaksa Arief.

Foto-foto yang disebar adalah foto para pekerja seks komersil (PSK) yang menjadi binaannya. Atau, foto-foto para cewek tersebut biasa dipakai sebagai profile picture (PP) di BBM Mami Dee, sebagai bentuk promosi kepada para pelanggan yang sudah menjadi teman di BBM-nya.

Pria hidung belang yang tertarik, tinggal pesan. Tanya tarifnya, dan menyepakati hotel. "Setiap perempuan ditawarkan dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta untuk sekali kencan," lanjut Arief saat membacakan dakwaannya.

Sedangkan, untuk kencan seharian, alias long time, Mame Dee biasa mematok tarif untuk setiap anak buahnya sekitar Rp 10 juta.

Dari uang yang didapat, Mami Dee mendapat bagian 30 persen. 70 persennya untuk si PSK yang melayani tamu. Namun, pelanggan atau pria hidung belang yang menggunakan jasa esek-esek ini, harus membayar sendiri hotel tempat menginap. "Saya cuma memiliki 12 anak buah Pak," jawab Dewe Sundari saat ditanya majelis hakim.


SUMBER


Luar Biasa .... 10 Juta Per Hari

Link: http://adf.ly/tb06t
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive