SITUS BERITA TERBARU

Dituntut 18 Tahun Penjara, Djoko Susilo Tenang-Tenang Saja

Tuesday, August 20, 2013
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, ekspresi Djoko tampak biasa. Dia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih. Djoko kemudian bersalaman pada seluruh tim JPU dan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013) malam.

"Terima kasih," ucap jenderal bintang dua itu.

Saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, Djoko tak mau komentar dan hanya tersenyum. Dia menyerahkan pada tim penasehat hukumnya. "Sudah ya. Ada penasehat hukum," kata Djoko.

Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang, mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa tersebut. "Apapun yang sudah diajukan jaksa KPK, kami sudah akan mengajukan pledoi," kata Juniver.

Seperti diketahui, mantan Gubernur Akpol itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat driving simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Djoko dianggap telah memperkaya diri sendiri Rp 32 miliar.

Uang itu diterima Djoko dari pemenang proyek simulator SIM yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto. Djoko bersepakat dengan Budi Susanto menentukan HPS simulator SIM R2 dan R4. Kemudian terjadi penggelembungan harga pengadaan alat tersebut. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012. Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI.

Djoko pun dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika dalam kurun waktu dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Sumber

Mudah-mudaha diputus berat.
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive