SITUS BERITA TERBARU

Bakteri Clostridum botulinum dalam Produk Susu/Bahan Baku Susu dari Selandia Baru

Tuesday, August 13, 2013
SIARAN PERS

Bakteri Clostridum botulinum dalam Produk Susu/Bahan Baku Susu
dari Selandia Baru

Sehubungan dengan adanya cemaran bakteri Clostridum botulinum pada produk susu/bahan baku susu dari Selandia Baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan pernyataan kepada masyarakat sebagai berikut:

Bahwa sampai saat ini, INFOSAN (International Food Safety Network) WHO belum memberikan pemberitahuan kepada BPOM sebagai National Emergency Contact Point di Indonesia perihal kasus kontaminasi Clostridum botulinum pada susu di Selandia Baru yang kemungkinan masuk ke Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa bahan baku susu/produk susu yang tercemar berasal dari Selandia Baru sejauh ini tidak diekspor ke Indonesia.

Bahwa keterangan resmi dari Kedutaaan Besar Selandia Baru di Indonesia dan produsen susu Fonterra, Selandia Baru, menyebutkan cemaran Clostridum botulinum terjadi pada 3 (tiga) batch WPC-80 (Whey Protein Concentrate) yang dihasilkan dari salah satu pabriknya dan telah didistribusikan ke 8 (delapan) pelanggannya. WPC 80 diproduksi dari susu sapi dan digunakan sebagai bahan baku industri minuman, makanan dan pakan ternak yang disalurkan di negara Selandia Baru, Australia, China, Malaysia, Viet Nam, Thailand dan Arab Saudi.

Bahwa berdasarkan hasil penelusuran BPOM, informasi INFOSAN, keterangan resmi Kedutaan Besar Selandia Baru dan Fonterra, sejauh ini tidak satupun produk WPC 80 asal Fonterra Selandia Baru didistribusikan ke Indonesia.

Bahwa sampai dengan saat ini belum ada korban yang dilaporkan secara resmi.

Bahwa beberapa pabrik di luar negeri telah melakukan recall (penarikan) produk jadi yang menggunakan bahan baku WPC-80 dari 3 (tiga) batch sebagai langkah kehati-hatian (precautionary approach).

BPOM telah dan akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Meminta produsen bersangkutan (Fonterra) dan industri pangan maupun importir pangan yang menggunakan bahan baku WPC-80 untuk melaporkan perkembangan isu ini berupa informasi mengenai distribusi bahan baku/produk tersebut.

Meminta INFOSAN dan otoritas keamanan pangan di Selandia Baru maupun di negara yang menggunakan bahan baku/produk tercemar ini untuk menginformasikan perkembangan dan pengawasan tindak lanjutnya.

Melaksanakan pengawasan berbasis risiko secara proaktif antara lain sampling dan uji laboratorium atas sampel pangan yang dicurigai di pasaran.

Melakukan penapisan melalui mekanisme SKI (Surat Keterangan Impor) untuk menangkal/mencegah kemungkinan masuknya WPC-80 dan produk turunannya yang tercemar agar tidak memasuki pasar dalam negeri. Jika ada informasi lebih lanjut terhadap kasus ini akan segera diumumkan kepada masyarakat.

Dihimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, BPOM akan tetap memantau dan mengawasi isu ini, jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.

Jakarta, 12 Agustus 2013
Biro Hukum dan Humas BPOM RI
Telepon : (021) 4240231
Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

sumber http://www.pom.go.id/index.php/home/...ndia_Baru.html
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive