rate 5 dulu ya gan/sist
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyesalkan judicial review Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ditolak Mahkamah Konstitusi. Dia yakin, apa yang sudah dilakukan anggota dewan saat ini akan mendapat hukumannya.
"Itulah prinsip DPR yang menurut saya hak DPR. Rakyat akan menghukumnya lima tahun ke depan," ucap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/10).
Pada kesempatan itu, Ahok menaruh harapan besar atas pelantikan anggota DPR periode 2014-2019 yang berlangsung siang ini.
"Harapan saya anggota DPR yang baru bisa mengeluarkan UU yang jelas siapa pun mau jadi pejabat di republik ini harus melakukan pembuktian terbalik hartanya. Itu dasar utama untuk tegakkan negara ini. Tentu saja semua gaji harus benar. Itu yang kita harapkan," harapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan PDIP terhadap UU MD3. MK menilai UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan uji materi UU MD3 pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan sekaligus Ketua Majelis sidang Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).
Dalam pertimbangan, hakim menilai pemilihan ketua lembaga itu merupakan hak dan kewenangan dari anggota DPR. Sebab, UUD 1945 tidak mengatur secara langsung pemilihan pimpinan lembaga.
jangan kabur begitu aja gan
Hargai Usaha TS dengan
atau
sumber
Link: http://adf.ly/sVhwd