SITUS BERITA TERBARU

Obor Rakyat - Dua Tersangka Dijerat Pasal Fitnah

Friday, July 25, 2014

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menambah pasal untuk menjerat tersangka kasus Obor Rakyat, yakni pimpinan redaksi Seryardi Budiono, dan penulis, Darmawan Sepriyosa.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie mengungkapkan, penyidik telah yakin dapat dapat menjerat 2 tersangka tersebut dengan tindak pidana umum sesuai yang diatur dalam KUHP.

Sebelumnya penyidik hanya menjerat Setyardi dan Darmawan dengan pasal 18 ayat (3) jo pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 Undang - Undang Pers.

" Dua tersangka Obor Rakyat dijerat pasal 156 KUHP (tentang pencemaran nama baik) dan atau 157 KUHP dan atau 310 KUHP (tentang penghinaan terhadap golongan atau penganut agama) dan atau 311 KUHP (tentang fitnah)", ujar Rony.

Keterangan Jokowi
Rony menambahkan, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan untuk meminta keterangan pelapor sekaligus korban, yakni capres Joko Widodo (Jokowi) pada pekan ini. Namun pelapor minta pemeriksaan ditunda dan dijadwal ulang.

Kuasa hukum Jokowi, Teguh Samudra, kemarin mendatangi Bareskrim Polri mewakili kliennya.

Menurut Teguh, pihaknya belum bisa memenuhi undangan penyidik dan meminta penjadwalan ulang setelah lebaran.

" Ini kan mau mendekati lebaran, baik penyidik maupun kami sebagai muslim, akan merayakan Idul Fitri. Kegiatan pasti padat," ujar Teguh.

Menurut dia, Jokowi siap memberikan keterangan kepada penyidik setelah lebaran di manapun.




Sumber : Harian Suara Merdeka, jumat 25 Juli 2014, hal 3



SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive