Pasalnya, perusahaan penyedia jasa security tersebut tidak membayar tunjangan hari raya (THR).
Salah satu security yang bekerja di pabrik Kaliguma, Tarahan Nurjaman mengatakan, dirinya beserta sebelas security lainnya melapor ke Disnaker agar permasalahan THR mereka segera diberikan, bukan hanya janji saja dari pihak yayasan West point. "Kami datang ke Disnaker agar permasalahan ini segera diselesaikan, karena kami sangat sekali membutuhkan THR tersebut guna kebutuhan keluarga untuk berlebaran," kata Nurjaman, saat berada di Disnaker, Rabu (23/7).
Menurutnya, lebaran ditahun 2013 yang lalu pihak west Point juga menjanjikan memberikan THR seperti tahun ini tetapi akhirnya tidak diberikan juga. "Tahun 2013 lalu sengaja kami tidak melaporkan pihak West Point ke Disnaker, karena kami masih berharap di tahun ini West Point akan berubah dan memberikan THR, tetapi kenyataannya hingga saat ini hanya janji-janji saja sehingga kami berinisiatif untuk melaporkan prihal tersebut ke Disnaker," jelas Nurjaman.
Dikatakannya, ditempat mereka bekerja yaitu pabrik kertas Kaliguma Tarahan memang tidak mengeluarkan THR untuk security dikarenakan tanggungjawab pemberian THR tersebut telah dilimpahkan kepada pihak yayasan West Point. "Kalau pihak pabrik memang tidak mengeluarkan THR, karena masalah THR telah dilimpahkan tanggungjawabnya kepada yayasan West Point," ujar Nurjaman.
Untuk gaji perbulannya yang mereka terima, papar Nurjaman sekitar Rp1,1 juta masih dibawah standard upah minimum kota (UMK). "Gaji yang kami terima perbulannya hanya Rp1,1 juta, itu juga tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari keluarga kami mas," terangnya.
Sementara, bagian pengawas dan penyidik Disnaker Sanoesi menjelaskan, sebenarnya para security tersebut sudah melaporkan perihal belum diberikan THR oleh pihak West Poin sejak Selasa (22/7) kemarin.
Dan laporan itu sudah ditanggapi dengan mengirimi surat kepada pihak West Point pada hari itu juga. "Mereka hari ini (Selasa, 22/7) kembali kesini karena mereka takut masalah ini tidak ditindak lanjuti, tetapi kan kami sudah menyuratinya kemarin yang isinya meminta pihak West Point segera membayarkan THR tersebut," jelasnya.
Dalam isi surat yang dikirim ke pihak West Point itu pula, kata Sanoesi telah kami tegaskan bila THR tersebut segera dibayarkan paling lambat hingga Rabu (23/07) sore ini. "Tetapi apabila mereka belum juga menanggapi surat dari kami, terpaksa Kamis (hari ini) ini pihak West Poin akan kami kirimi surat panggilan paksa, sebab masalah inikan sudah tidak bisa berlarut-larut lagi, karena tinggal beberapa hari lagi lebaran," tegasnya.
Ditempat yang sama Kepala Disnaker Loekman Doyosoemarto menegaskan, THR tersebut harus dibayarkan kalau tidak dipidanakan sesuai uu yang berlaku. "Jika sampai pengusaha tempat mereka bekerja tidak memberikan THR kepada mereka akan kami tindak tegas, karena hal tersebut merupakan pelanggaran dan pengusaha dapat diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pokok mengenai tenaga kerja," ucapnya.
Selain itu pula kata Loekman izin dari West Point itu juga dapat dicabut oleh pihaknya. "Izin usahanya juga bisa dicabut, karena usaha mereka tidak bernaung pada peraturan yang ada, dan juga rekomendasinya juga dari kita," tandasnya. (edi)
Sumber

dulu ane juga pernah kerja security di sana memang di sana kaya kerja rodi,mana gaji gak sesuai UMK (Upah Minimum kabupaten/Kota ) Tolong dong bagi warga lampung yg kerja di bagian surat kabar/koran ane tolong di publikasikan.
UMK Bandar Lampung


