Yuk, dibaca sama-sama.
Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/...abowoHatta.pdf (55 hal.)
Ane belum sempat baca versi perbaikan jadi poin2 di bawah baru dari permohonan awal.
Beberapa poin:
hal.8 - Perolehan suara yang diklaim Prabowo benar adalah: No 1 67.139.153 suara (50.25%), no 2 66.435.124 (49.74%)
hal.11-12 - Tentang kecurangan berupa penambahan DPKTb yang tidak sesuai aturan terutama di daerah basis no 1, sedangkan di basis no 2 (Jateng, Jatim, Bali, Papua, ....... ) DPKTb-nya rendah.
hal. 12-13 - Tentang rincian di DKI Jakarta
hal. 13-18 - Rincian di Sumut
hal. 18-20 - Rincian di Jawa Tengah
hal. 20-25 - Rincian di Jawa Timur
hal. 26 - Rincian di Bali
hal. 26-27 - Rincian(?) di NTT
hal. 27-28 - Rincian di Sulsel
hal. 28-32 - Rincian di Sulbar
hal. 32-33 - Rincian di Maluku Utara
hal. 33-39 - Rincian di Papua
hal. 39-42 - Rincian di Papua Barat
hal. 42-47 - Tentang kejanggalan yang berlaku nasional
2. Jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara yang sah dan tidak sah.
3. Pengguna hak pilih dalam (DPTb)/pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar dalam DPTb
4. Pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)/Pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari pemilih khusus tambahan (DPKTb)/Pengguna KTP atau identitas lain atau paspor.
5. Tidak diselenggarakannya pilpres sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan tuntutan pemohon - pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang didalilkan
hal. 48-50 - Petitum / rincian TPS yang dimohonkan
hal. 50-55 - Tanda tangan kuasa hukum


