Merdeka.com - Tim hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) melaporkan capres nomor urut satu karena dianggap mengundurkan diri sebagai capres. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat rekapitulasi KPU kemarin.
"Jelas di dalam pasal 246 soal pilpres jelas di sana bahwa capres dan wapres yang mengundurkan diri pada saat setelah pemungutan suara dapat di penjara 72 bulan dan paling sedikit 36 bulan, dan denda paling sedikit Rp 50 miliar," kata salah satu tim, Saor Siagian, Rabu (23/7).
Anggota lainnya Rangga Lukita mengatakan bahwa sikap Prabowo tersebut melanggar konstitusi dan mempermainkan penyelenggaraan pemilu.
Dalam pelaporan tersebut mereka membawa CD pidato Prabowo dan berita- berita baik dari online dan media cetak lain yang dilampirkan.
Namun tak berapa lama, laporan mereka ditolak penyidik karena salah prosedur dan harus terlebih dulu dilaporkan ke Bawaslu.
[war]
SUMBER - Merdeka.com
==========================
Mudah2an segera ditindaklanjuti laporannya...


