Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Dianggap mainkan pilpres, Prabowo dilaporkan ke Mabes Polri

Wednesday, July 23, 2014
Dianggap mainkan pilpres, Prabowo dilaporkan ke Mabes Polri
Reporter : Mustiana Lestari | Rabu, 23 Juli 2014 14:59


Merdeka.com - Tim hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) melaporkan capres nomor urut satu karena dianggap mengundurkan diri sebagai capres. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat rekapitulasi KPU kemarin.

"Jelas di dalam pasal 246 soal pilpres jelas di sana bahwa capres dan wapres yang mengundurkan diri pada saat setelah pemungutan suara dapat di penjara 72 bulan dan paling sedikit 36 bulan, dan denda paling sedikit Rp 50 miliar," kata salah satu tim, Saor Siagian, Rabu (23/7).


Anggota lainnya Rangga Lukita mengatakan bahwa sikap Prabowo tersebut melanggar konstitusi dan mempermainkan penyelenggaraan pemilu.

"Rakyat sudah menghabiskan waktu pergi ke TPS untuk mencoblosnya memilih dia. Akhirnya beberapa jam sebelum penetapan dia langsung mundur. Ini seperti rakyat Indonesia dimainin saja," ujar Rangga.

Dalam pelaporan tersebut mereka membawa CD pidato Prabowo dan berita- berita baik dari online dan media cetak lain yang dilampirkan.

Namun tak berapa lama, laporan mereka ditolak penyidik karena salah prosedur dan harus terlebih dulu dilaporkan ke Bawaslu.
[war]

SUMBER - Merdeka.com

==========================

Mudah2an segera ditindaklanjuti laporannya...

SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive