SITUS BERITA TERBARU

Tersangka Dua Preman Tanah Abang Setor Uang ke Ormas PPM

Thursday, August 15, 2013
[imagetag]

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari 48 preman di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diamankan aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (1/8/2013) lalu, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dua orang itu adalah Nasri dan Fauzi, warga sekitar tanah abang yang merupakan sekuriti atau petugas keamanan di Blok B, Pasar Tanah Abang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2013) mengatakan, keduanya terbukti melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kini harus meringkuk di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Herry, dua tersangka ini adalah kaki tangan dari H, N, dan F, yang merupakan anggota dan satgas organisasi kemasyaratan Pemuda Panca Marga (PPM). Kedua tersangka diminta mengelola parkir pasar yang berada diseberang Stasiun KA Tanah Abang serta wajib menyetorkan separoh hasil keuntungan.
H sendiri, kata Herry, kini ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedangkan N dan F masih diburu. "H, N, dan F adalah lehernya. Kalau kepalanya atau bos mereka kita belum tahu. Yang pasti mereka anggota PPM," kata Herry.
Herry menjelaskan, fakta keterlibatan ormas PPM bermuara dari pengakuan salah satu preman dari 48 orang yang terjaring pada Kamis (1/8/2013) lalu tersebut.
"Diantara mereka ada satu orang anggota PPM yang kita tangkap dan akhirnya dipulangkan karena tidak terbukti memeras. Dari situ kita dapat keterangan bahwa ada anggota PPM lain ternyata yang memerintahkan penarikan upeti ini," kata Herry.

Sumber:
Preman

Masih ngak ngaku nih sih lutung? Masih merasa bukan organisasi preman?
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive