SITUS BERITA TERBARU

Petisi Keadilan Hukum

Sunday, August 4, 2013
Mari Kita Pahami dan Dukung Petisi ini dengan mengklik link ini
http://www.change.org/id/petisi/jaks...ik-suparli-sh?

Kepolisian Resort Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, tidak menahan pelaku penganiayaan Apnes Marito Panjaitan (13), dan menuntut pelaku sangat ringan, yaitu 4 bulan tahanan dengan masa percobaan 6 bulan, atas dakwaan Pasal 80 ayat 1 UU PA, dan pelaku tetap bekerja sebagai PNS Kabupaten Deli Serdang.

Selain proses hukum yang sangat lama, sebab pihak kejaksaan selalu mengembalikan berkas ke polisi hingga 5 kali (P-19), sementara pengaduan pelaku terhadap yang menjadikan ayah dan ibu korban sebagai terdakwa atas pasal 335 KUHP dan Pasal 310 KUHP, tampak direspon sangat cepat oleh Kejaksaan dan Kepolisian, walau fakta, kesaksian dan bukti tidak mendukung kasus ini layak untuk dijalankan.

Keluarga korban tergolong keluarga pra-sejahtera, berbeda dengan pelaku yang merupakan saudara kandung dari seorang pejabat di kejaksaan agung.

Titik Persoalannya...:

JPU Tuntut Ringan Oknum PNS Penganiaya Anak di PN Lubuk Pakam

Sumber:
Link


Hukum hanya berlaku bagi rakyat miskin ... [imagetag]

SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive