TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka kasus narkotika atas nama Dedy Oktavianus dan Destri Maharani.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ada keterlibatan seorang narapidana yang masih mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Way Hui.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto mengutarakan, tersangka Dedy memesan ganja dan sabu-sabu dari napi bernama Wahid Akbar alias Jack. "Jack ini yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas," ujar dia, Senin (29/7/2013).
Sementara uang pembelian ganja dan sabu-sabu, diserahkan Dedy kepada istri Jack bernama Destri. Sunaryoto mengatakan, Destri membantu Jack mentransfer uang hasil penjualan narkoba.
sumber
hukum mati ... bikin malu .. perusak generasi ..
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ada keterlibatan seorang narapidana yang masih mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Way Hui.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto mengutarakan, tersangka Dedy memesan ganja dan sabu-sabu dari napi bernama Wahid Akbar alias Jack. "Jack ini yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas," ujar dia, Senin (29/7/2013).
Sementara uang pembelian ganja dan sabu-sabu, diserahkan Dedy kepada istri Jack bernama Destri. Sunaryoto mengatakan, Destri membantu Jack mentransfer uang hasil penjualan narkoba.
sumber
hukum mati ... bikin malu .. perusak generasi ..