SITUS BERITA TERBARU

DKI Akan Gelar Operasi Yustisi PKL dan PMKS

Tuesday, August 13, 2013
BERITAJAKARTA.COM � 12-08-2013 16:05
Mulai tahun ini, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK). Sebagai gantinya, Pemprov DKI justru akan menggelar operasi yustisi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dengan cara ini, nantinya warga yang tidak memiliki tempat tinggal serta pekerjaan dapat ditertibkan.

Rencananya, operasi yustisi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda No 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil ini akan digelar pada H+21 mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, penertiban dititikberatkan terhadap PKL ilegal dan PMKS seperti gelandangan, pengemis, dan tukang palak.

Dikatakan Purba, pihaknya akan melibatkan beberapa instansi seperti Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), serta walikota setempat dalam operasi yustisi ini. "OYK sudah kita hentikan. Sebagai gantinya, untuk tahun ini, kami akan melakukan operasi yustisi atau penertiban PKL liar dan PMKS di ibu kota," ujar Purba, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (12/8).

Langkah ini, kata Purba, dilakukan untuk menekan mobilitas penambahan pendatang baru yang akhirnya bermuara pada PMKS atau PKL. Yustisi PKL dan PMKS dilakukan untuk membuat Kota Jakarta lebih tertib dan manusiawi.

Penertiban akan difokuskan pada kawasan-kawasan kumuh ilegal yang dijadikan tempat tinggal PMKS dan jalan-jalan yang biasa digunakan PKL untuk berjualan. Apabila dalam penertiban tersebut ada warga yang kedapatan tidak memiliki KTP DKI, maka akan langsung diserahkan ke pengadilan wilayah setempat untuk mengikuti sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk PMKS yang terjaring, akan dibawa ke panti sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta. Di panti tersebut, PMKS akan mendapatkan pelatihan dan pembinaan keterampilan kerja. Setelah itu, mereka akan disalurkan ke bursa tenaga kerja, seperti menjadi petani sawit di Sanggau di Kalimantan, pelatihan sopir, tata boga, kuliner, dan lain sebagainya.

"Sementara, bagi PMKS yang tidak mampu atau sakit, dikembalikan ke daerah asalnya. Ini kita lakukan berdasarkan perjanjian yang disepakati Pemprov se-Pulau Jawa melalui kerja sama Mitra Praja Utama," tandasnya.


Reporter: erna | Editor: erik | Dibaca: 313 kali
sumber http://www.beritajakarta.com/2008/id...;nNewsId=55563
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive