
Merdeka.com - Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan memaklumi pegawainya masih membutuhkan waktu penyesuaian terhadap perubahan jam kerja. Terlepas dari itu, menurutnya, para pegawai senang jam kerja digeser menjadi 07.00 wib-15.00 wib dari sebelumnya 08.00 wib-16.00 wib.
"Masih ada terlambat, saya saja masih terlambat tadi pagi," ucap Susi di kantornya, Jakarta, Senin (3/11). Susi sendiri tiba di atas 06.00 WIB, alhasil dia terlambat memulai pekerjaannya.
Menurutnya, perubahan jam kerja membuat pegawai lebih segar. Mengingat, mereka terhindari dari kemacetan saat berangkat dan pulang kantor.
"Saya dapat banyak sms dan waktu serah terima jabatan mereka kasih salam. Pegawai ibu-ibu bilang 'terimakasih karena datang awal dan pulang awal tidak kena macet'," ucap Susi.
"Mereka jadi energic, fresh in office, fresh in home. Mostly mereka happy."
Jam kerja baru ini sudah berlaku sejak 1 November 2014. Sejauh ini, belum ada sanksi bagi pegawai yang datang telat. "Sanksi belum ada, tapi tetap begini," kata Susi.
Adapun penetapan sanksi masih berpatokan pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi itu mewajibkan PNS memenuhi syarat jam kerja 37,5 jam per minggu.
Sanksi PNS berupa teguran lisan, tertulis, mendapat penyataan tidak puas, penundaan penaikan pangkat atau penurunan pangkat.Selain itu, ada juga sanksi pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian.
Sumber: http://www.merdeka.com/uang/ubah-jam...terlambat.html
wahhh gmn si ibu yg bikin peraturan kok telat juga... eh btw kok dtg jam 6 lewat dibilang telat? jam kerja bukannya 7-15?
btw swasta harusnya bisa dipecah berdasarkan area nih biar mengurai macet
Dikutip dari: http://adf.ly/titKZ


