SITUS BERITA TERBARU

Target Kemenkumham soal Revisi UU MD3

Saturday, November 29, 2014


Jakarta : Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi meyakini pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bisa selesai sebelum dewan memasuki masa reses pada 5 Desember 2014 mendatang. Syaratnya, pembahasan UU tersebut harus fokus dan tidak melebar kemana-mana.

"Harus ada kesepakatan bahwa pembahasannya fokus pada penyelesaian masalah di Senayan," ujar Wicipto, Jumat, 28 November 2014.

Masalah yang dimaksud Wicipto adalah perseteruan dua koalisi yakni Koalisi Merah Putih pengusung Prabowo Subianto dan Koalisi Indonesia Hebat pendukung Presiden Jokowi di tubuh dewan. Akibat kisruh itu, kinerja dewan terus terkatung-katung.

Wicipto menilai kisruh kedua koalisi itu telah menjadi urgensi nasional yang mendesak. Karenanya, revisi UU MD3 sekedar untuk mengakomodir kebutuhan kedua kubu itu dapat diterima. "Harus dimaknai bahwa RUU ini merupakan pintu utama untuk menyelesaikan persoalan di Senayan," kata dia.

Kalau tidak ada kesepakatan mengenai ini, ujar Wicipto, maka persolan di Senayan tidak akan selesai-selesai. Akibatnya, roda penyelenggaraan negara dan pemerintahan pun akan terganggu.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR Anna Muawanah dari Partai Kebangkitan Bangsa menyebut draft revisi UU MD3 akan rampung pada Rabu lalu. Nyatanya, hingga saat ini pembahasan revisi UU itu sendiri terus tertunda.

Kemarin, Wicipto seharusnya menghadiri pertemuan dengan DPR untuk membahas beleid tersebut. Namun, pertemuan itu ditunda karena pimpinan DPR, DPD dan Baleg masih perlu berkonsultasi. "Infonya, konsultasi tersebut direncanakan Senin mendatang," ucap Wicipto.

Pembahasan beleid itu sebelum reses, kata Wicipto, akan dikhususkan untuk menampung hasil kesepakatan antara KMP dan KIH. Namun, dia menyarankan perubahan UU MD3 tetap dibahas secara komprehensif. "Saya mengusulkan perubahan UU MD3 yang komprehensif dilakukan nanti dan dimasukan dalam Prolegnas 2015-2019."



Sumber : http://untuknkri.org/target-kemenkum...-revisi-uu-md3

Link: http://adf.ly/ulcbI
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive