
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati memaparkan bahwa ketidakpuasan peserta pemilu atas hasil yang telah diumumkan oleh KPU kemarin, bisa melanjutkan proses ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan keberatan atas hasil pilpres yang diumumkan oleh KPU bisa dilakukan dalam jangka waktu 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Ida mengatakan, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah mencantumkan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan menyelesaikan konflik-konflik dalam proses penyelenggaraan pemilu.
"Kalau itu merupakan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu lah yang diberikan kompetensi untuk melakukan klarifikasi, kajian sampai dengan kesimpulan dan rekomendasi," kata Ida di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (23/7).
Sumber: http://www.globalindo.co/2014/07/23/...wo-gugat-ke-mk


