
Tersangka digerebek di rumahnya pekan lalu. Dari tersangka, polisi menyita 7,6 kilogram ganja dan 16 ribu pil jenis Double L. Menurut polisi, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini mendapat barang dari bandar jaringan Salemba, Jakarta. Kini, bandar besar dari Jakarta itu jadi buronan.
Tersangka adalah teman lama bandar asal Jakarta itu. Diduga, jaringan narkoba Salemba menggunakan jaringan pertemanan lama. Penangkapan NG dilakukan berdasarkan penyelidikan polisi setelah menangkap MF, yang memiliki ganja 37 gram.
NG disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 197 juncto Pasal 196 juncto Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Malang, kata Dwiko, menjadi pasar potensial peredaran narkoba. Mahasiswa dan pelajar adalah sasaran utama penyalahgunaan narkoba.
Sumber


