Demikian disampaikan Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad bersama Gugus Tugas di Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014). Ia menjelaskan iklan tersebut mengusung tagline 'Kutagih Janjimu,' dan
"Iklan politik lain yakni dengan versi, 'Kutagih Janjimu. Memang itu bukan iklan kampanye, tapi iklan politik. Iklan ini bermasalah.
Menurut Idy, iklan tersebut mengandung empat masalah. Pertama, memang ada nuansa menyerang. Kedua, menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, kalau mau menampilkan gambar wajah seseorang harus seizin bersangkutan.
"Kebetulan iklan itu menampilkan wajah Jokowi. Kita enggak tahu, apakah ini sudah izin (kepada Jokowi, red) apa belum," imbuh Idy. Ketiga, iklan itu tidak jelas siapa yang memasangnya.

Masalah terakhir, cuplikan dalam iklan tersebut diambil dari sumber yang tidak jelas. Seharusnya, sebuah footage diketahui asalnya. Sementara dalam iklan, 'Kutagih Janjimu,' terpampang gambar Jokowi saat kampanye dalam pemilu gubernur DKI.
Idy mengakui, empat masalah tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu dan PPPI. Hasilnya disepakati bahwa dalam ketentuan, sebuah iklan memiliki standar etik, yakni yang ditampilkan untuk pemirsa tidak boleh menyudutkan orang atau kelompok lain.
"Kita sudah minta iklan ini dihentikan. Karena kalau tidak dilakukan pencegahan, ke depan, apalagi dalam pilpres yang masih lama bisa memunculkan beragam iklan yang saling menyerang dan sangat kontraproduktif dengan demokrasi. Ini bikin gaduh dan timbulkan konflik sosial," terang Idy.
Sumber BErita
berita di TV sudah tidak berimbang..., porsi berita pemilu didominasi oleh si pemilik media.., salah..? tidak salah asal dimasukkan dalam spot iklan, jika dimasukkan dalam spot berita.., mestinya KPI juga berani mengambil tindakan peneguran karena proporsi berita tidak seimbang.. (ingat saluran yang dipakai milik publik..)

tapi nyatanya KPI diamm..
inilah negeriku tercinta...


