Merdeka.com -Â Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap seorang guru mengaji berinisial MI (63) yang diduga telah mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur. MI diamankan setelah polisi setelah menerima pengaduan dari para korban dan didampingi orangtua masing-masing."Berdasarkan pengakuan para korban yang semuanya masih di bawah umur, aksi pencabulan itu terjadi saat korban sedang belajar mengaji di rumah MI," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Rio Martin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/3).Ke lima korban pencabulan guru mengaji tersebut kata Rio Martin Ritonga yakni, NL (14), IN (14), AM (13), dan AS (11) serta FA (12)."Pelaku meraba dan menyentuh bagian sensitif para korban dengan dalih agar mereka bisa lebih pintar. Penangkapan terhadap MI dilakukan pada, Kamis (27/3) di rumahnya di RT 12, Tunan, Petung, setelah sebelumnya kami menerima pengaduan dari para korban yang didampingi orangtua mereka," katanya."Pelaku terancam penjara 15 tahun penjara karena melanggar pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Rio Martin Ritonga.

Spt biasa jurus Khilaf dimainkan kalo ketahuan polisi



