SITUS BERITA TERBARU

Gratifikasi Proyek Hambalang IbasTerima 200 Ribu Dolar AS

Saturday, March 29, 2014
JAKARTA (Pos Kota) � Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Hambalang, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/3) malam.

Menurut pengacaranya, Firman Wijaya, dalam pemeriksaan sekitar delapan jam itu, Anas memberikan laporan ke penyidik KPK soal adanya penerimaan uang 200 ribu dolar AS oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

�Hari ini ada info penting yang diberikan Anas Urbaningrum. Mas Anas menyampaikan bahwa Mas Ibas terima uang 200 ribu dolar AS bertempat di Jl. Ciasem. Ini fakta penting yang disampaikan Mas Anas,� kata Firman, usai mendampingi pemeriksaan Anas, di Gedung KPK, Jl. HR Rasunsa Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/3) sekitar Pk. 21:00.

Sayangnya, Firman enggan menjelaskan lebih detail peruntukan ataupun keterkaitan uang tersebut. �Sabar kita akan berikan minggu depan,� pungkasnya.
Saat disinggung apakah keterangan itu hanya sekedar gertakan (bluffing) kubu Anas terhadap Ibas, Firman membantah. Menurutnya, keterangan itu sudah Anas sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). �Oh tidak bluffing. Ini berita acara, ini disampaikan dalam berita acara,� katanya.

Saat kembali ditanya apakah uang yang dimaksud terkait Kongres PD di Bandung, 2010, Firman juga enggan menjelaskan secara spesifik. Ia hanya bilang penerimaan uang itu terkait banyak hal.

�Ini rangkaian yang dijelaskan tadi. Karena menyangkut fakta-fakta. Kalau menyangkut fakta yang sudah disampaikan kami sebenarnya berharap janganlah menegakkan hukum terhadap Anas, kita berharap ini kekuasaan hukum, bukan hukum kekuasaan,� ucapnya.

SERAHKAN AUDIT
Anas mengaku telah memperlihatkan laporan akuntan independen soal laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pilpres tahun 2009 dari pasangan capres Susilo Bambang Yudhoyono dan cawapres Boediono beserta tim kampanye nasional. Namun, menurutnya, laporan itu ditolak penyidik dengan alasan harus diserahkan melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

�Hari ini kan saya ingin sampaikan data hasil audit akuntan independen, tapi setelah diperlihatkan ke penyidik, dibaca sedikit, disarankan agar data plus berkas diserahkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat. Ya tentu saya bawa pulang lagi,� katanya.

Meski begitu, Anas masih enggan membeberkan laporan itu kepada wartawan. Saat didesak untuk membuka dan memperlihatkan laporan itu kepada wartawan, Anas hanya menunjukkan halaman depan dokumen laporan itu selama beberapa menit.

�Kalau sudah diserahkan ke KPK nanti dikasih tahu,� tepisnya, sambil kembali memasukkan dokumen itu ke dalam tas jinjing yang ia bawa. Anas pun lalu bergegas kembali ke Rutan KPK dengan menumpang mobil tahanan yang menjemputnya di halaman kantor KPK. (yulian)

sumber

mudah2an ibas ga salah ya gan
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive