Padahal,
Terkait pemberitaan,
Berikut penuturan Judhariksawan kepada Alwan Ridha Ramdani dari merdeka.com dan dua jurnalis lainnya usai bedah buku kepemilikan dan intervensi siaran di Hotel Ibis, Jakarta, Selasa lalu.
Bagaimana hasil pantauan kampanye pemilihan legislatif di televisi oleh KPI?
Kita menemukan ada beberapa iklan melebihi jumlah seharusnya.
Bawaslu, yang kami dengar, sudah meneruskan pada KPU (Komisi Pemilihan Umum) tentang ada pelanggaran administrasi, karena dalam masa kampanye ini administrasi saja. Beda dengan sebelum masa kampanye, masuknya pidana. Saya tidak mengerti aturan pemilu kita kok seperti ini. Dari sisi iklan seperti itu.
Dalam pemberitaan?
Kami menilai itu tidak proporsional dan berimbang. Kami memberikan teguran pada Metro untuk melakukan keberimbangan terhadap pemberitaan dan itu kita tembuskan pada Dewan Pers sebagai otoritas mengawasi ranah jurnalistik.
Ketidakberimbangan itu hanya dilakukan televisi milik politikus?
Kalau yang kita lihat dan kita pantau khusus dari pemberitaan, Metro TV mempunyai durasi Nasdem itu cukup banyak. Yang kita pahami, Surya Paloh itu afiliasi dari Nasdem. Jadi salah satu penilaian kita, ini ada keterkaitan dengan pemanfaatan penyiaran.
Kita memberikan teguran secara administrasi untuk dapat diperbaiki oleh Metro TV.

Dosa-dosa di pemilu ini akan jadi catatat saat pemberian perpanjangan izin?
Bahkan kita sudah informasikan pada Kementerian Informasi dan Telekonunikasi. Semua pelanggaran lembaga penyiaran menjadi catatan dari KPI akan menjadi bahan evaluasi kita memperpanjang perizinan mereka.
Metro TV pada hari pertama kampanye terindikasi melanggar, bagaimana tindak lanjutnya?
Memang menurun, tetapi masih kurang proporsional. Proporsional itu seharusnya 12 partai disiarkan. Kita melihat pemberitaan ini relatif tidak sama antara satu partai dengan partai lain.
Tidak ada sanksi langsung?
Kami sudah melaporkan pada Bawaslu. Kami menegur kepala lembaga penyiaran. KPI itu lembaga negara tidak memiliki kewenangan penuh. Seperti pencabutan izin, harus lewat pengadilan. Untuk mencabut izin apa dasar hukumnya.
Apakah bisa lewat Bawaslu?
Tugas Bawaslu untuk mengingatkan partai. Kami sudah berbagi tugas, lembaga penyiaran urusan KPI dan partai urusan Bawaslu.
Kami tidak mengerti. KPI hanya mengawasi apa yang telah tayang di televisi, radio. Itu kewenangan kami, Kami tidak bisa masuk terlalu dalam. Tetapi, kita hitung semuanya karena kami punya pemantauan 24 jam.
Sumber BErita
diumumkan danbuka konferensi pers... biar tidak seenaknya saja menggunakan fasilitas publik untuk terus menerus membombardir masyarakat dengan siaran partai itu itu aja yang membosankan....


