SITUS BERITA TERBARU

70 Pembakar Kantor KPU Sumba Barat Daya Ditangkap

Saturday, March 29, 2014
70 Pembakar Kantor KPU Sumba Barat Daya Ditangkap



Quote:Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap 70-an orang yang diduga telah membakar kantor KPU Sumba Barat Daya dalam soal kisruh pemilihan kepala daerah. "Mereka sekarang sedang dimintai keterangan," kata Kapolda NTT Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga Ana kepada Tempo, Jumat malam, 28 Maret 2014.

Pembakaran itu dipicu oleh kekesalan massa yang menunggu anggota KPU NTT untuk memberikan penjelasan dalam kaitan dengan penegasan pengusulan pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Markus Dairo Tallu-Ndara Tanggu Kaha, menurut dia. "Mereka kesal, karena anggota KPU NTT tidak penuhi panggilan DPRD setempat," katanya.

Setelah menunggu sejak pagi di kantor DPRD dan KPU NTT tak memenuhi undangan itu, ratusan massa lalu bergerak menuju KPU Sumba Barat Daya. Mereka merusak dan membakar kantor KPU. "Hal ini tak terduga juga, sehingga tidak bisa diantisipasi," katanya.

Terkait dengan jenazah yang ditemukan saat aksi berlangsung, Kapolda mengatakan polisi masih menyelidikinya. "Apakah korban terkait dengan aksi itu atau tidak," tegasnya.

Sebelumnya, sengketa pilkada Sumba Barat Daya berawal saat tiga dari lima anggota KPU periode 2008-2013 menggelar pleno ulang rekapitulasi suara pada 26 September 2013. Padahal sebelumnya KPU telah menetapkan pasangan Markus-Ndara sebagai pemenang pilkada. Sesuai pleno rekapitulasi suara pertama, pasangan ini mengumpulkan 81.543 suara. Sedangkan pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto kalah karena hanya meraih 79.498 suara.

Adapun pleno ulang rekapitulasi suara tersebut malah menetapkan pasangan Kornelius-Daud yang sebelumya kalah, sebagai pemenang pilkada dengan meraih 80.344 suara sekaligus menggugurkan pasangan Markus-Dara karena hanya meraih 68.371 suara.

Kasus ini kemudian bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pasangan Markus-Dara sebagai pemenang.

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive