SITUS BERITA TERBARU

Vonis Fathanah Ditambah, Sefti: Kesal...Kesal...

Monday, March 31, 2014
Quote:Vonis Fathanah Ditambah, Sefti: Kesal...Kesal...




Jakarta - Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika, kesal saat tahu vonis bagi suaminya diperberat dari 14 tahun penjara menjadi 16 tahun. "Kesel, kesel, kesel," ujarnya seusai menjenguk Fathanah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 31 Maret 2014.

Menurut Sefti, ia merasa sedih dan kecewa saat mendengar kabar tersebut. "Mau bagaimana lagi, keputusannya sudah seperti itu," kata perempuan yang mengenakan gaun selutut berwarna kuning terang itu. "Berdoa saja, semoga dapat yang terbaik," katanya.

Ia mengatakan tak sempat menanyakan soal vonis yang makin berat itu saat membesuk Fathanah di KPK. "Saya enggak nanya-nanya," ucap Sefti, yang dalam kunjungan kali ini membawakan masakan berbahan dasar ayam bagi suaminya. "Bapak alhamdulillah sehat wal afiat, tadi sempat makan bareng," katanya.

Sebelumnya, Fathanah diganjar 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 November 2013. Majelis menilainya terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara korupsi, Fathanah dinyatakan terbukti menerima duit Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman, untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut. Korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Adapun dalam perkara pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 miliar dalam kurun 2001-2013. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan sejumlah barang lainnya baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, seperti Sefti Sanustika, istrinya, dan Vitalia Shesya.

SUMBER........


Itu urusan loe sendiri lagi, siapa suruh punya laki seorang koruptor!!!!!
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive