Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Mampus,Penganiaya Kucing Dilaporkan Ke Polisi

Thursday, March 6, 2014
Jakarta- Pelaku penganiayaan kucing yang pernah heboh beberapa waktu lalu dilaporkan kelompok pecinta hewan Animal Defenders ke polisi. Animal Defenders resmi melaporkan kasus tersebut pada Rabu (5/3/2014).
"Penganiayaan hewan, apalagi pembunuhan tanpa belas kasih atau kejam, harus dihentikan dan pelaku harus dikenakan jerat hukum agar memberikan efek jera," tutur anggota Animal Defenders, Doni dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.
Animal Defenders melaporkan kasus tersebut ke Polres Sleman, Jawa Tengah. Pelaku tindakan keji itu dijerat dengan pasal 302 KUHP ayat 2 dengan ancaman dipidana maksimal sembilan tahun atau denda Rp 300 juta.

Adapun bunyi pasal 302 KUHP ayat 2 adalah "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, atau pidana denda paling banyak tiga ratus juta rupiah, karena penganiayaan hewan".
"Terima kasih atas dukungan teman-teman semua, kawan-kawan media dan para pecinta hewan dimana saja, kita kawal bersama kasus ini, sampai mempunyai kepastian dan penindakan," lanjut Doni.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap hewan peliharaan ini sempat menjadi buah bibir di media sosial sekitar medio tahun lalu. Pelaku menembak seekor kucing dengan senapan angin lalu memamerkan aksi kejinya itu ke media sosial. Dalam sekejap, tindakan tidak bermoral si pelaku mengundang kecaman publik.
Sumber:http://m.detik.com/news/read/2014/03/06/040354/2516873/10/animal-defenders-laporkan-pelaku-penganiayaan-kucing-ke-polisi
TS:Moga kepala pelaku di tembak pake pistol beneran.
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive