SITUS BERITA TERBARU

Masalah dan Solusi untuk Raskin

Tuesday, August 6, 2013
Untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, Pemerintah telah mencanangkan berbagai program kompensasi. Salah satu program kompensasi tersebut adalah Raskin. Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).

Sampai saat ini program raskin masih terus bergulir. Namun realisasi penyaluran raskin belum mencapai 100 %. Seperti di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara misalnya. Penyaluran Raskin hingga Juli 2013 direncanakan sebesar 972.405 kilogram, namun hanya terealisasi sebanyak 676.080 kilogram. Begitu juga di papua, realisasi raskin dari Januari hingga Juni 2013 baru mencapai 52 %.

Memang sejak bantuan raskin digulirkan, berbagai persoalan terus terjadi. Belakangan ini bantuan raskin ini diduga tidak didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan. Salah satunya seperti yang terjadi di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Di desa ini, bantuan raskin yang diterima masyarakat hanya 1 kilogram dengan harga tebus Rp4.000 perkilogram. Padahal sesuai dengan ketentuan, bantuan raskin sebanyak 15 kilogram dengan harga tebus Rp1.600 per kilogram.

Ketidak sesuaian harga terjadi dengan alasan karena adanya hambatan geografis. Jauhnya lokasi RTS dari Titik Ditsribusi mengakibatkan RTS harus membayar lebih untuk mendekatkan beras ke rumahnya. Harga tebus RASKIN oleh RTS tidak lagi seharga Rp.1.000/kg atau 1.600/kg karena RTS harus membayar biaya-biaya lain untuk operasional dan angkutan dari Titik Distribusi (TD) ke rumah mereka.

Lalu pada awal 2013, kasus dugaan penggelapan raskin kembali mencuat di Pamekasan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Bantuan raskin hanya disalurkan selama tiga bulan, padahal bantuan itu semestinya setiap bulan sekali, termasuk bantuan raskin ke-13.

Data RTS yang berubah-ubah juga menjadi suatu kendala tersendiri di lapangan. Masih ada RTM di luar RTS yang belum dapat menerima RASKIN karena tidak tercatat sebagai RTS di BPS, sehingga tidak jarang disalahkan sebagai ketidaktepatan sasaran.

Untuk menghilangkan berbagai masalah seperti yang sudah dijelaskan di atas, beberapa penyempurnaan terus dilakukan oleh Pemerintah. Salah satunya adalah dengan pola distribusi yang berkembang tidak hanya melalui titik distribusi yang langsung disalurkan kepada RTS namun juga melalui Warung Desa (Wardes). Melalui Wardes, penyaluran RASKIN menjadi lebih dekat kepada RTS dan RTS membeli beras secara bertahap sesuai daya belinya selama 1 bulan dengan harga sesuai dengan ketetapan. Penyaluran melalui Wardes berawal dari pilot project pada akhir tahun 2008 dan mulai diimplementasikan sejak tahun 2009.

Melalui Wardes, sistem administrasi distribusi RASKIN juga yang dituangkan dalam Daftar Penerima Manfaat 1 (DPM 1), pembagian kartu RASKIN, dan realisasi penerimaan beras oleh RTS dapat diperbaiki mulai dari awal. Juga dimungkinkan dapat diterapkan sistem pembayaran melalui kerjasama dengan jaringan unit-unit perbankan di Desa/Kelurahan secara langsung.

Peningkatan ketepatan sasaran juga terus ditingkatkan melalui pendampingan pada distribusi melalui kelompok masyarakat. Distribusi RASKIN dilakukan oleh kelompok masyarakat yang umumnya berbasis keagamaan maupun oleh kelompok masyarakat miskin. Selain itu untuk kesesuaian harga beras yang ditujukan kepada RTS, saat ini sudah banyak Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyediakan dana APBD-nya untuk RASKIN, sehingga memperkecil ketidaksesuaian harga.

Untuk mendapatkan penyaluran Raskin yang lancar tentu perlu membutuhkan kerjasama dari masyarakat itu sendiri. Masyarakat dapat melakukan pertanyaan dan pengaduan tentang Program Raskin. Pertanyaan dan pengaduan mengenai Program Raskin dapat disampaikan baik oleh anggota masyarakat maupun Pemerintah Daerah.Sesuai dengan materinya, pertanyaan dan pengaduan tentang pelaksanaan Program Raskin dapat disampaikan secara langsung kepada instansi berikut:

· - Unit Pengaduan sebagai bagian dari Tim Koordinasi Raskin Pusat (TKRP)berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri terhadap pengaduan yang berkaitan dengan 6 Tepat.

· - Unit Pengaduan juga ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, di bawah koordinasi badan yang membidangi pemberdayaan masyarakat.

· - Pengaduan dan pertanyaan terhadap hal yang berkaitan dengan data RTS-PM dapat disampaikan kepada TNP2K.

· - Pertanyaan dan pengaduan yang berkaitan dengan jumlah dan mutu beras dapat disampaikan kepada Perum BULOG

· - Atau bisa dengan Kirim pesan dengan ketik BBM (spasi) isi pesan. Kirim ke 1708.



Dengan adanya layanan pengaduan ini, pemerintah berharap penyaluran program kompensasi yang salah satunya adalah program raskin dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.









Sumber :

http://www.bulog.co.id/sekilasraskin_v2.php

http://www.antarajatim.com/lihat/ber...g-kusut-raskin

http://tnp2k.go.id/tanya-jawab/klast...rendah-raskin/
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive