
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, tidak ada undang-undang yang dilanggar dari keputusan Presiden Joko Widodo melantik HM Presetyo sebagai Jaksa Agung.
"Bahwa Prasetyo saat ini adalah anggota DPR RI, dia dapat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI sebelum dilantik," kata Yusril melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/11/2014), seperti dikutip Antara.
Menurut Yusril, setelah Prasetyo mengundurkan diri dari anggota DPR RI, tidak ada rangkap jabatan. Seorang pensiunan jaksa dan anggota partai politik, kata dia, bisa saja dilantik jadi jaksa agung dan hal itu tidak melanggar undang-undang. (Baca: Prasetyo Baru Mundur dari Fraksi Nasdem Setelah Dilantik)
"Kalau yang dipersoalkan apakah Prasetyo adalah figur yang tepat atau tidak untuk diangkat jadi jaksa agung, saya tak mau komentari karena hal itu adalah kewenangan dan pilihan subyektif Presiden," kata Yusril.
Mantan Menteri Hukum dan Perundangan ini menegaskan, apakah kinerja Prasetyo sebagai jaksa agung bagus atau tidak akan terlihat nantinya. (Baca: Prasetyo Jadi Jaksa Agung, Komitmen Penegakan Hukum Jokowi Dipertanyakan)
"Kita lihat saja seperti apa kinerjanya nanti. Kalau bagus kita dukung, kalau tidak bagus, ya kita kritik. Itu saja tanggapan saya," katanya.
Berbagai kalangan mengkritik keputusan Jokowi tersebut. Pasalnya, Prasetyo adalah politisi dari Partai Nasdem. Prestasi Prasetyo ketika di kejaksaan juga dipertanyakan.
Sumber : http://untuknkri.org/yusril-pelantik...tak-langgar-uu
Dikutip dari: http://adf.ly/uPOJa


