Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

UU ITE Dinilai Membuat Narasumber Kritis Takut

Sunday, November 16, 2014
UU ITE Dinilai Membuat Narasumber Kritis Takut



Direktur ICT Wacth, Doni Budi Utoyo mengatakan mulai muncul indikasi penerapan pasal 27 dan 28 di UU ITE membuat sebagian narasumber kritis enggan berkomentar di media. Dia mengaku menerima laporan ini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. "Di Makassar ada indikasi itu, menyebabkan jumlah narasumber kritis makin sedikit," kata Doni di Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu, 15 November 2014.

Dia menduga gejala ini muncul karena publik mulai memahami jurnalis yang bekerja profesional tidak bisa dipidanakan akibat berita kritisnya karena dilindungi oleh UU Pers. Namun, Doni curiga, banyak orang yang memiliki sumber daya ekonomi dan politik membidik narasumber kritis untuk membendung kemunculan berita yang merugikan kepentingannya. "Sudah ada kasusnya sehingga memperkuat indikasi pasal 27 dan 28 UU ITE memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Doni.

Dia menyatakan mendukung usulan penghapusan dua pasal itu dalam agenda revisi UU ITE. Doni berpendapat perilaku komunikasi di ineternet memang perlu diatur oleh undang-undang. Namun, menurut dia, penyusunan aturannya harus berhati-hati dan tidak melabrak prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Dia juga menyesalkan praktik penegakan hukum berdasar Pasal 27 dan 28 UU ITE lebih banyak menyasar pengguna internet dengan kesalahan sepele. Sebaliknya, Doni mengeluhkan ratusan situs internet yang mengunggah tulisan atau video bermuatan konten intoleran atau kampanye hitam justru tidak pernah tersentuh aparat hukum. "Sebagian tersangka malah warga biasa yang tidak tahu ada UU ITE," kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Semuel Abrijani Pangerapan menilai UU ITE memang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan bagi pengguna internet yang melakukan transaksi online. Namun, masuknya pasal mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran pernyataan kebencian di UU ITE membuat regulasi tersebut mudah memenjarakan pengguna internet yang sekarang bertambah aktif mengunggah komentar di media sosial. "Dua pasal itu lebih baik dicabut dari UU ITE dan diatur di undang-undang khusus yang memasukkan dalam delik perdata," kata dia.

Dirketur LBH Pers Yogyakarta, Hillarius Ngaji Merro menyatakan sepakat dengan usulan ini. Pasal 27 dan 28 di UU ITE, menurut dia menyebabkan banyak warga negara mudah dipenjara hanya karena perbedaan pendapat dengan orang lain.

SUMBER

Dikutip dari: http://adf.ly/uC39D
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive