Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[TRHEAD DAMAI] Brigadir Rudy Soik Ditahan Usai Tampil di Mata Najwa

Thursday, November 20, 2014
Metrotvnews.com, Kupang: Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir Rudy Soik, ditahan seusai tampil menjadi narasumber dalam acara bincang-bincang Mata Najwa yang ditayangkan Metro TV, Rabu (19/1/2014) malam. Penahanannya dilakukan saat acara Mata Najwa berlangsung.

Acara itu direkam dua minggu lalu. Rudy tampil di Mata Najwa yang membahas kasus perdagangan manusia (human trafficking) di NTT. Kebetulan, Rudy adalah penyidik kasus perdagangan manusia Polda NTT.

Dia kini mendekam di sel Polda NTT dengan tuduhan menganiaya Ismail Paty Sanga, 30, warga Kota Kupang, pada 29 Oktober 2014. Rudy diduga melakukan pemukulan terhadap Ismail ketika memburu Tony Seran yang diduga anggota jaringan perdagangan manusia. Tony adalah teman Ismail.

"Saya ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Ismail. Saya minta tolong dimuat di media supaya semua orang tahu kalau memang perjuangan saya harus berhenti di sini, ya mau bilang apa, tetapi kalau mau lanjut, ya maka saya akan maju terus," kata Rudy kepada wartawan, Kamis (20/11/2014).

Rudy Soik dikenal luas setelah diwawancarai televisi nasional setelah melaporkan pelanggaran yang dilakukan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Mochammad Slamet, ke Mabes Polri dan Komnas HAM.

Ketika itu, Rudy tercatat penyidik Reserse dan Kriminal Khusus. Ia kemudian dipindahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum. Rudy melaporkan atasannya dengan tuduhan menghentikan secara sepihak proses penyidikan terhadap kasus perdagangan manusia yang ia tangani, yakni penyidikan terhadap 26 dari 52 calon tenga kerja Indonesia (TKI) yang diduga korban perdagangan manusia.

Para calon TKI itu tidak memiliki dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), dan surat izin orang tua untuk bekerja di luar negeri. Karena itu ia anggap penahanan dirinya janggal. "Alasan apa saya ditahan? Menghilangkan barang bukti tau melarikan diri?" Rudy keheranan.

Rudy terancam dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Namun, ia bantah menganiaya Ismail Patty. "Saya hanya menggeledah badan Ismail," kata dia.

Ia minta proses hukum kasus ini berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi, kecurigaannya membubung lantaran ditetapkan sebagai tersangka selagi tayangan Mata Najwa berlangsung.

sumur


hmmm,, bau-baunya ada yg jajanannya kena nih makanya diseret..

*Pesan Moral = kowe ojo wani-wani ngubek-ngubek sumber jajanan atasan,,

Dikutip dari: http://adf.ly/uOxRV
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive