
Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus haji yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. Kini, KPK menyelidiki dugaan korupsi pelaksanaan haji 2010-2011. Di periode lebih awal itu, Suryadharma sudah setahun menjabat menteri.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku belum tahu kemungkinan Suryadharma menjadi tersangka di kasus korupsi haji 2010-2011. "Saya belum tahu," katanya melalui pesan pendek, Selasa, 26 November 2014. Saat ini KPK masih mencari alat bukti. "Surat penyelidikan sudah diterbitkan, tapi ini masih penyelidikan, belum ada tersangka."
Wakil Ketua KPK yang lain, Bambang Widjojanto, mengatakan dugaan korupsi haji pada 2010-2011 yang diselidiki KPK, memiliki kesamaan modus dengan dugaan korupsi haji 2012-2013 yang disidik KPK. Bahkan, pengembangan kasus tersebut, menurut Bambang, periodenya bisa lebih panjang lagi. "Data menunjukkan tidak hanya di periode itu," kata dia.
Pada 22 Mei 2014, Suryadharma yang masih menjadi menteri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara bersama-sama dengan melawan hukum.
SUMBER
HUKUM MATI SURYADHARMA ALI !!!
Dikutip dari: http://adf.ly/ueI1A


