
Jakarta – DPR hari ini akan menggelar sidang paripurna untuk menetapkan revisi UU MD3 masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Setelah disahkan sebagai usul inisiatif DPR, UU MD3 ditargetkan selesai direvisi pada 5 Desember 2014 mendatang.
Sidang Paripurna direncanakan akan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (26/11/2014) pukul 09.00 WIB. Ada dua agenda yang akan yang akan dibahas dalam sidang paripurna ini.
"Pertama, untuk melaksanakan pengesahan rencana UU MD3 menjadi Prolegnas tahun 2014. Kedua, rencana perubahan UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR. Dua poin itu akan kami laksanakan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai memimpin rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah, Selasa (25/11) kemarin.
Revisi UU MD3 ini adalah salah satu deal kesepakatan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat yang sempat berseberangan di parlemen. Pasal-pasal yang diubah dari UU MD3 adalah pasal 74 ayat 3,4,5, dan 6 serta pasal 98 ayat 7,8, dan 9.
Awalnya, revisi UU MD3 tidak direncanakan untuk masuk ke dalam Prolegnas 2014 karena dianggap ada situasi darurat. Namun, Agus menyatakan bahwa DPR tetap ingin mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kami nilai lebih pas untuk ikuti urutan tata perundang-undangan yang ada," ujar Waketum PD ini.
Setelah masuk dalam Prolegnas, maka DPR akan menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta surat perintah presiden yang menunjuk menteri yang akan membahas revisi UU tersebut. Revisi ini diyakini selesai pada tanggal 5 Desember 2014 atau sebelum anggota DPR memasuki masa reses.
"Kami berkeinginan dapat menyelesaikan revisi UU MD3 di akhir masa sidang yaitu tanggal 5 Desember 2014," ucap Agus
Sumber : http://untuknkri.org/revisi-uu-md3-m...purna-hari-ini
Dikutip dari: http://adf.ly/ueiWS


