Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian dengan agenda mendengar keterangan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), dan ahli dari pemohon.
Pasal 7 ayat (1) berbunyi: "Perkimpoian diizinkan hanya jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun." Ayat (2): "Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk kedua orangtua pihak pria maupun wanita."
Pasal 7 ayat (1) berbunyi: "Perkimpoian diizinkan hanya jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun." Ayat (2): "Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk kedua orangtua pihak pria maupun wanita."
Perwakilan KWI Y Purbo Tamtomo Pr mengatakan, batas usia perkimpoian harus dikaitkan tanggung jawab yang akan diemban kedua mempelai. Tanggung jawab yang lahir dari tindakan perkimpoian itu antara lain relasi lelaki dan perempuan sebagai suami istri yang bersama-sama ingin membangun ikatan lahir batin yang membahagiakan dan kekal.
"Batasan usia yang sekarang ditentukan dalam Pasal 7 lebih mempertimbangkan kematangan biologis tetapi kurang mempertimbangkan unsur-unsur lain yang begitu penting untuk membangun cita-cita keluarga. Salah satunya kematangan pribadi dalam hal psikologis mengemban tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga dan kesejahteraan dalam keluarga," katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK Jakarta, Selasa (18/11).
Sumber: http://harnas.co/2014/11/19/pernikah...n-sekadar-seks
gimana nih?
Dikutip dari: http://adf.ly/uLkRX


