
Jakarta – Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, mengabulkan tuntutan jaksa dan menghukum sopir truk Darmadi (31) selama 4 bulan penjara. Selidik punya selidik, UU yang dipakai majelis hakim sudah kedaluwarsa karena telah muncul UU yang lebih baru.
Darmadi ditangkap pada 17 Juli 2014 saat membawa 13 batang kayu jati dengan truk nopol S 8839 JA. Sopir itu lalu diamankan polisi serta ditahan dan dimejahijaukan. Atas perbuatannya, Darmadi dihukum 4 bulan penjara karena melanggar pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selidik punya selidik, UU itu telah dicabut dan pasal yang dikenakan ke Darmadi telah dianulir dalam pasal 112 UU UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang disahkan dan diundangkan sejak 6 Agustus 2013. Pencabutan UU itu jauh sebelum Darmadi ditangkap.
"Aduh, kasian aparat penegak hukum yang tidak update penguasaan peraturan perundangan terbaru. Itu bisa jadi peradilan sesat," kata pimpinan Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (26/11/2014).
Vonis kepada Darmadi dijatuhkan oleh ketua majelis Harris Tewa dengan anggota Indira Parmi dan Bayu Agung Kurniawan. Ketiganya menyatakan Darmadi melanggar pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU Nomor 41 Tahun 1999 karena Darmadi mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Sungguh memilukan jika kalau hakim dan jaksa tidak tahu ada perubahan UU sehingga UU yang sudah dicabut diberlakukan. Jelas-jelas melanggar asas legalitas," ucap Imam.
Di kasus serupa, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang membatalkan dakwaan jaksa dalam putusan sela pada 29 April 2014 lalu. Majelis hakim PN Ketapang membatalkan dakwaan karena jaksa menggunakan UU Nomor 41 tahun 1999 yang telah dianulir lewat UU Nomor 18 Tahun 2013 karena tempos delicti yang dilakukan Laherman dilakukan pada 31 Januari 2014, sesudah UU Nomor 41 tahun 1999 dicabut.
"Ini sesungguhnya tamparan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Perlu introspeksi, tidak boleh membiarkan aparatnya ketinggalan kereta di era teknologi informasi seperti itu," pungkas Imam.
Sumber : http://untuknkri.org/peradilan-sesat...uu-kedaluwarsa
Dikutip dari: http://adf.ly/ueiWO


