SITUS BERITA TERBARU

Ini Isi Lengkap Kesepakatan Damai KIH-KMP

Monday, November 17, 2014


Jakarta – Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) menandatangani kesepakatan damai di DPR. Ada 5 butir kesepakatan kedua kubu.

Perjanjian damai ini ditandatangani di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014) pukul 13.30 WIB siang ini. Penandatanganan disaksikan oleh seluruh pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

Kesepakatan kedua kubu tertuang dalam tiga lembar dokumen. Lembar pertama berisi pembukaan, lembar kedua berisi 3 poin awal perjanjian kedua kubu, lembar terakhir berisi sisa 2 poin dan tanda tangan perwakilan KIH-KMP.

Berikut isi kesepakatan damai kedua kubu selengkapnya:

1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota anggota Fraksi pada 11 (sebelas) Komisi. 4 (empat) Badan dan 1 (satu) Majelis Kehormatan Dewan/MKD sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal.

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan, serta menyeseuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah pimpinan 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD (seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas), melaui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan dan Pimpinan MKD dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI nomo 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.

3. Bersepakat untuk segera mengisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT), dan penambahan Wakil Ketua pada 3 (tiga) AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah 1 (satu) wakil ketua pada setiap Komisi, Badan, dan MKD, sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya

4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan terhadap ketentuan pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta ketentuan pasal 60 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansial sudah diatur pada pasal 79, pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan Fraksi dari Koalisi Merah Putih dan Pimpinan Fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.

Ditandatangani di Jakarta,
Tanggal 17 November 2014

Koalisi Merah Putih

M. Hatta Rajasa (ditandatangani)
Idrus Marham (ditandatangani)

Koalisi Indonesia Hebat

Pramono Anung Wibowo (ditandatangani)
Olly Dondokambey (ditandatangani)



Sumber : http://untuknkri.org/ini-isi-lengkap...-damai-kih-kmp

Link:
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive