Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Badan Legislatif DPR Usulkan Revisi UU MD3 di Luar Prolegnas

Thursday, November 20, 2014


JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) ditempatkan di luar program legislasi nasional (prolegnas). Dengan demikian, proses revisi UU tersebut diharapkan dapat selesai sebelum masa reses.

Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa mengatakan revisi UU MD3 di luar prolegnas dapat dimungkinkan. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Jadi tidak perlu masuk ke dalam Prolegnas," kata Saan di Kompleks Parlemen, Kamis (20/11/2014).

Pasca-perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih, Baleg hari ini menggelar rapat perdana untuk membahas revisi UU MD3 tersebut secara bersama. Menurut dia, revisi UU tersebut dimulai dengan proses harmonisasi terlebih dahulu.

"Nanti ada tahap II. Itu sudah menjadi kewenangan DPR. Nanti DPR akan menyurati pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan menteri untuk dibahas. Lalu masuk ke Bamus (Badan Musyawarah), dan Bamus akan menyerahkan ke siapa, ke Baleg lagi atau bikin Pansus," kata Saan.

Politisi Partai Demokrat ini optimis revisi UU MD3 dapat selesai sebelum reses. Sehingga, pada Januari 2015 mendatang seluruh anggota sudah dapat bekerja berdasarkan dengan UU dan Tatib yang baru.

"Nanti akan disahkan 5 Desember, berbarengan penutupan masa sidang pertama. Jadi masa sidang selesai diketuk bersama Tatib," ucapnya.



Sumber : http://untuknkri.org/badan-legislati...luar-prolegnas

Dikutip dari: http://adf.ly/uPSMo
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive