Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[Tdk beretika..!] Dewan pers larang gedungnya (milik negara) dijadikan posko PRA-HARA

Tuesday, May 27, 2014
Dewan Pers larang gedungnya dipasangi spanduk capres

sumber

Merdeka.com - Pemasangan spanduk posko pemenangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, menimbulkan masalah. Pasalnya, hal itu bakal merusak fungsi dan citra dewan pers sebagai lembaga yang netral.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan melalui surat terbuka di media sosial langsung mengklarifikasi. Menurutnya, pemasang spanduk itu dilakukan penyewa gedung di salah satu lantai.

"Spanduk tersebut dipasang oleh salah satu penyewa di lantai 5 Gedung Dewan Pers. Mengetahui adanya pemasangan spanduk yang tidak sesuai prinsip indepedensi, para anggota Dewan Pers segera meminta Sekretariat menurunkan spanduk. Pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB, spanduk itu telah diturunkan," kata Bagir seperti dikutip merdeka.com melalui surat terbuka Dewan Pers, Senin (26/5) malam.

Agar tidak terjadi salah paham berlebihan, Bagir menjelaskan bahwa Gedung Dewan Pers pada saat reformasi dikelola oleh yayasan di bawah Departemen Penerangan. Walaupun sudah ditata, namun masih ada beberapa pihak di luar kegiatan jurnalistik yang belum selesai.

Maka dari itu, Bagir menegaskan agar para penyewa gedung tidak sewenang-wenang dalam melakukan segala kegiatan yang merusak fungsi Dewan Pers, seperti ditetapkan pasal 15 undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Terutama pemasangan atribut terkait Pemilu.

"Apalagi pemasangan alat peraga kampanye dan pendirian posko kampanye Pemilu di gedung milik pemerintah adalah tindakkan yang melanggar undang-undang Pemilu," terangnya.

Bagir menambahkan, bila para penyewa tetap bersikukuh melakukan hal yang merusak citra dan fungsi Dewan Pers, maka pihaknya tak segan-segan akan mengusirnya. "Apabila pihak penyewa Gedung Dewan Pers melakukan pelanggaran, Dewan Pers akan mempersilahkan mereka untuk segera meninggalkan Gedung Dewan Pers," pungkasnya.

[bal]

Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan :

â?? Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen



Mau dukung tapi tdk mau pake modal....... ya bgitulah jadinya.... fasilitas negara pun dipakai..... Belum menang sudah begini... bagaimana kalo memimpin....?????????.
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive